KRONOLOGI Lengkap Kasus Pelawak Nurul Qomar, dari Dijemput Paksa hingga Dibebaskan Sementara
Simak 10 fakta terkait penangkapan Nurul Qomar, mulai dari dijemput paksa, hingga akhirnya dibebaskan sementara
Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.ID - Nurul Qomar kali ini sedang menjadi perhatian publik.
Pasalnya pelawak kondang ini sempat ditahan di Polres Brebes.
Nurul Qomar atau yang lebih disapa akrab dengan Qomar ini ditahan lantaran dugaan kasus pemalsuan ijazah.
Kasus pemalsuan ijazah tersebut saat mencalonkan diri sebagai Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (UMUS), Brebes.
Qomar kini sudah ditahan di Mapolres Brebes sejak Senin (24/6/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
Berikut fakta-fakta penangkapan pelawak kondang Nurul Qomar terkait pemalsuan ijazah yang berhasil Tribunjabar.id rangkum dari berbagai sumber, Rabu (26/6/2019).
• Pelawak Nurul Qomar Terseret Kasus Pemalsuan Ijazah S2 dan S3, Pengacara Sebut Ada Kesalahpahaman
1. Dijemput Paksa oleh Petugas
Penangkapan Nurul Qomar berlangsung pada Senin (24/6/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
Dikutip Tribunjabar.id dari Tribunjateng.com, Qomar ditahan setelah dijemput paksa oleh petugas.
Qomar beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik yang menangani kasus pemalsuan ijazah.
Penjemput paksaan Qomar tersebut sesuai penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Auryomicho.
"Iya tersangka sudah ditahan setelah dijemput paksa karena beberapa kali dipanggil tapi tidak pernah hadir," ujar AKP Tri Agung Suryomicho, Selasa (25/6/2019), yang dikutip Tribunjabar.id dari Tribunjateng.com.
2. Terancam 7 Tahun Penjara
Atas kasus tersebut, pelawak Qomar melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Tersangka melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujar AKP Tri Agung Suryomicho.
• Pelawak Qomar Ditangkap Polisi, Bergelar Doktor tapi Ijazahnya Diduga Palsu
3. Pengacara Minta Qomar Tak Ditahan
Dalam penahanan Qomar, pengacaranya meminta kepada pihak polisi agar tidak menahan Qomar.
Alasannya karena saat ini Qomar tengah mengidap penyakit asma.
Untuk itu, pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Qomar pada Selasa (25/6/2019).
Pemeriksaan kesehatan Qomar dilakukan tertutup oleh Bidang Dokkes Polres Brebes.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Berese, Tri Agung Suryomicho.
"Pengacara mengajukan permintaan agar tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan. Ia punya penyakit asma. Makanya kita lakukan cek kesehatan," ujar Tri Agung Suryomicho.
Tri Agung belum dapat memastikan apakah mengabulkan atau menolak permintaan pengacara Qomar.
Hal tersebut bergantung hasil dari pemeriksaa kondisi kesehatan Qomar.
"Nanti kita lihat kondisi kesehatannya. Nunggu pemeriksaan kesehatan selesai dari Dokkes," jelasnya.
4. Dilaporkan Orang Terdekat
Kasus pemalsuan ijazah yang menyeret nama Nurul Qomar, rupanya dilaporkan oleh orang terdekat Nurul Qomar.
Diketahui bahwa orang yang melaporkan Nurul Qomar adalah orang yang menunjuknya menjadi Rektor di Universitas Muhadi Setiabudi, Brebes.
Orang yang menunjuknya jadi rektor tersebut bernama Muhadi Setiabudi.
Muhadi Setiabudi merupakan ketua yayasan.
Pada 2017 lalu, Muhadi Setiabudi menunjuk Nurul Qomar sebagai Rektor di Universitas Muhadi Setiabudi, Brebes.
"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskirm Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho, seperti dikutip dari kompas.com.
• Ketua PaSKI Jarwo Kwat Tawarkan Pendampingan Hukum bagi Nurul Qomar
5. Ijazah Didapat Dari Salah Satu Universitas di Jakarta
Ijazah yang diduga dipalsukan oleh tersangka merupakan ijazah dari salah satu universitas di Jakarta.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Kasat Reskirm Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho.
Namun pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
"Kami masih melakukan penyelidikan atas kasus ini," pungkas AKP Triagung Suryamicho.
Atas kasus tersebut, Qomar melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
6. Pelawak Ginanjar Angkat Bicara
Pelawak Ginanjar mengaku baru mengetahui kabar kasus pemalsuan ijazah yang menimpa Nurul Qomar.
Mendengar kasus yang menyeret rekan sesama pelawaknya, Pelawak Ginanjar pun angkat bicara.
Menurut pengakuan Ginanjar, ia mengetahui saat Nurul Qomar menjalani proses perkuliahan untuk program magister atau S2.
"Dia menjalankan. Yang saya tau kuliah dia. Semua juga dia jalankan," ujar Ginanjar saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (25/6/2019), yang dikutip Tribunjabar.id dari Grid.id.
Ginanjar pun membenarkan bahwa Nurul Qomar menjalani kuliah S2.
Namun, Ginanjar tidak mengetahui pasti soal pendidikan S3 yang ditempuh Nurul Qomar.
"Yang terakhir yang S3 yang gak begitu tau tuh. Kalau yg S3 saya gak begitu tau karena saya taunya dia kuliah dan tinggal menunggu dia wisuda waktu itu yg sedang ia jalani lah ya," tutur Ginanjar.
Meski kasus tersebut ditangani penyidik kepolisian, Ginanjar meyakini bahwa rekannya tak melakukan pemalsuan ijazah seperti yang dituduhkan.
"Sedang menempuh kuliah S3 bisa ditanya ke temen-teman kuliahnya itu di kampusnya. Pasti mas Qomar sedang menjalankan kuliah itu," tutupnya.
• Pengakuan Pelawak Ginanjar Terkait Kesaksian Kuliah S2 dan S3 Nurul Qomar
7. Berkas Perkara Telah Lengkap
Saat ini, berkas perkara Qomar telah lengkap atau P21.
Kepolisian berencana dalam waktu dekat ini akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho.
"Berkasnya sudah lengkap atau P21 dan segera kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Brebes."
"Saat ini, kita sedang berkoordinasi," kata Tri Agung, Selasa (25/6/2019), yang dikutip Tribunjabar.id dari Tribunjateng.com.
8. Ditetapkan Tersangka Sejak Dua Bulan yang Lalu
Rupanya Nurul Qomar telah ditetapkan sebagai tersangka sekitar dua bulan lalu.
Penyidik menetapkan Nurul Qomar sebagai tersangka usai mendapati laporan dari Umus.
Penyidik pun telah melayangkan surat panggilan usai Qomar ditetapkan tersangka.
Bahkan, penyidik telah melayangkan surat panggilan sebanyak dua kali kepada Qomar.
Namun, Nurul Qomar selalu mangkir.
"Karena tersangka tidak kooperatif, maka kita lakukan jemput paksa."
"Sesampainya di Mapolres Brebes, langsung ditahan," paparnya.
Menurut Tri Agung, Qomar diduga memakai dokumen palsu untuk syarat menjadi Rektor Umus Brebes pada 2017 lalu yaitu surat keterangan lulus (SKL) S2 dan S3.
Dokumen kelulusan tersebut merujuk pada salah satu universitas yang ada di Jakarta.
• Berkali-kali Mangkir dari Panggilan Penyidik, Pelawak Qomar Akhirnya Dijemput Paksa Petugas
9. Dibebaskan Sementara
Saat Nurul Qomar dijemput paksa oleh petugas kepolisian, pengacara Qomar meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak menahan Qomar.
Alasannya, karena saat ini Qomar tengah mengidap penyakit Asma.
Pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan kesehatan pada Selasa (25/6/2019).
Usai melakukan pemeriksaan, Qomar pun diperbolehkan pulang dengan pertimbangan kesehatan.
Dari hasil pemeriksaan dokter, menurut kuasa hukum Qomar, Furqon, tensi darah Qomar diketahui cukup tinggi.
Qomar juga tengah mengidap asma.
Polres Brebes pun akhirnya membebaskan Nurul Qomar pada Selasa (25/6/2019) sekitar pukul 17.30 WIB.
"Ya, (klien saya) sudah pulang. Tadi keluar pukul 17.30 WIB," kata Furqon yang dikutip Tribunjabar.id dari Tribunjateng.com.
Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho membenarkan bahwa Qomar dibebaskan sementara karena alasan kesehatan.
"Ya, dia boleh pulang. Hasil dari tim dokter yang memeriksanya, dia mengalami tekanan darah tinggi," kata AKP Tri Agung.
10. Proses Hukum Tetap Berjalan
Meski dibebaskan sementara, proses hukum Qomar atas kasus pemalsuan ijazah tetap berjalan.
Bahkan, berkas perkara Qomar telah lengkap atau P21.
Rencananya, Polres Brebes akan segera melimpahkan kasus Qomar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes
"Besok (Rabu) tahap II. Kami limpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan," ujar AKP Tri Agung.