KRONOLOGI Lengkap Kasus Pelawak Nurul Qomar, dari Dijemput Paksa hingga Dibebaskan Sementara

Simak 10 fakta terkait penangkapan Nurul Qomar, mulai dari dijemput paksa, hingga akhirnya dibebaskan sementara

Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Yongky Yulius
Tribunnews
Nurul Qomar atau Qomar, komedian sekaligus politikus dan akademisi. Qomar tersandung kasus dugaan ijazah palsu. 

3. Pengacara Minta Qomar Tak Ditahan

Dalam penahanan Qomar, pengacaranya meminta kepada pihak polisi agar tidak menahan Qomar.

Alasannya karena saat ini Qomar tengah mengidap penyakit asma.

Untuk itu, pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Qomar pada Selasa (25/6/2019).

Pemeriksaan kesehatan Qomar dilakukan tertutup oleh Bidang Dokkes Polres Brebes.

Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Berese, Tri Agung Suryomicho.

"Pengacara mengajukan permintaan agar tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan. Ia punya penyakit asma. Makanya kita lakukan cek kesehatan," ujar Tri Agung Suryomicho.

Tri Agung belum dapat memastikan apakah mengabulkan atau menolak permintaan pengacara Qomar.

Hal tersebut bergantung hasil dari pemeriksaa kondisi kesehatan Qomar.

"Nanti kita lihat kondisi kesehatannya. Nunggu pemeriksaan kesehatan selesai dari Dokkes," jelasnya.

4. Dilaporkan Orang Terdekat

Kasus pemalsuan ijazah yang menyeret nama Nurul Qomar, rupanya dilaporkan oleh orang terdekat Nurul Qomar.

Diketahui bahwa orang yang melaporkan Nurul Qomar adalah orang yang menunjuknya menjadi Rektor di Universitas Muhadi Setiabudi, Brebes.

Orang yang menunjuknya jadi rektor tersebut bernama Muhadi Setiabudi.

Muhadi Setiabudi merupakan ketua yayasan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved