KRONOLOGI Lengkap Kasus Pelawak Nurul Qomar, dari Dijemput Paksa hingga Dibebaskan Sementara
Simak 10 fakta terkait penangkapan Nurul Qomar, mulai dari dijemput paksa, hingga akhirnya dibebaskan sementara
Penulis: Resi Siti Jubaedah | Editor: Yongky Yulius
3. Pengacara Minta Qomar Tak Ditahan
Dalam penahanan Qomar, pengacaranya meminta kepada pihak polisi agar tidak menahan Qomar.
Alasannya karena saat ini Qomar tengah mengidap penyakit asma.
Untuk itu, pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Qomar pada Selasa (25/6/2019).
Pemeriksaan kesehatan Qomar dilakukan tertutup oleh Bidang Dokkes Polres Brebes.
Hal tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Berese, Tri Agung Suryomicho.
"Pengacara mengajukan permintaan agar tersangka tidak ditahan karena alasan kesehatan. Ia punya penyakit asma. Makanya kita lakukan cek kesehatan," ujar Tri Agung Suryomicho.
Tri Agung belum dapat memastikan apakah mengabulkan atau menolak permintaan pengacara Qomar.
Hal tersebut bergantung hasil dari pemeriksaa kondisi kesehatan Qomar.
"Nanti kita lihat kondisi kesehatannya. Nunggu pemeriksaan kesehatan selesai dari Dokkes," jelasnya.
4. Dilaporkan Orang Terdekat
Kasus pemalsuan ijazah yang menyeret nama Nurul Qomar, rupanya dilaporkan oleh orang terdekat Nurul Qomar.
Diketahui bahwa orang yang melaporkan Nurul Qomar adalah orang yang menunjuknya menjadi Rektor di Universitas Muhadi Setiabudi, Brebes.
Orang yang menunjuknya jadi rektor tersebut bernama Muhadi Setiabudi.
Muhadi Setiabudi merupakan ketua yayasan.