Ombudsman Minta Evaluasi 4 Poin pada PPDB dan Sistem Zonasi 2019

Menanggapi banyaknya laporan ketidakpuasan masyarakat terhadap PPDB, Ombudsman Republik Indonesia menyarankan Kemendikbud evaluasi sistem.

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Dedy Herdiana
Tribun Jabar/Syarif Pulloh Anwari
Ilustrasi: Suasana pendaftaran PPDB di SMAN 24 Bandung Senin (17/6/219) hingga pukul 16.20 WIB. 

Menurut Ahmad, Kemendikbud seharusnya tegas dalam menegakkan aturan tentang sistem zonasi, tetapi juga komunikatif dengan masyarakat dan Kementrian Dalam Negeri serta Pemerintahan Daerah sehingga, imbuhnya, tujuan yang baik dalam penerapan zonasi tersebutakan dipahami oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah.

Soal Dugaan Kasus KK Siluman di PPDB SMAN 3 Bandung, Ombudsman RI Jabar Minta Disdik Bertindak Tegas

3. Tentang adanya antrean yang menimbulkan kekisruhan.

Ombudsman menilai hal itu lebih disebabkan karena kesalahpahaman masyarakat bahwa seolah-seolah siapa yang paling duluan membawa berkas ke sekolah akan diterima.

Diakui Ahmad, pihaknya menyesalkan terjadinya kesalahpahaman tersebut.

"Pendaftaran sekolah seharusnya telah dilakukan dengan sistem daring yang telah diatur sesuai dengan zonasinya. Berkas calon siswa dibawa ke sekolah dalam rangka verifikasi data, bukan untuk pendaftaran siapa yang paling duluan," jelasnya.

Menurut pihaknya, Kemendikbud dan Dinas Pendidikan daerah provinsi dan kab/kota serta sekolah di semua daerah hendaknya lebih gencar memberi penjelasan kepada masyarakat mengenai PPDB.

4. Stigma Masyarakat terhadap Favoritisme Sekolah

Menurut Ahmad, disadari bahwa mentalitas masyarakat dalam favoritisme sekolah masih kuat, sehingga pemerintah secara keseluruhan khususnya Kemendikbud dan Kemendagri agar bekerjasama lebih koordinatif untuk memberikan pengertian kepada masyarakat.

Ia menjelaskan, mentalitas favoritisme terutama disebabkan karena kurangnya persebaran dan pemerataan fasilitas dan mutu sekolah di seluruh pelosok Indonesia sehingga sebagian masyarakat mengkhawatirkan akan mutu pendidikan bagi putra-putrinya.

Ombudsman RI mendukung sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan namun pemerintah perlu segera merealisasikan pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan yang lebih kongkrit di seluruh Indonesia.

Pemerintah pusat secara keseluruhan juga perlu bekerjasama lebih koordinatif dengan pemerintah daerah dalam usaha pemerataan fasilitas dan mutu pendidikan tersebut.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved