Program RHL Terus Meningkat, Pengembangan Wisata di Bandung Utara Pun Selalu Jaga Kelestarian Hutan

Perkembangan objek wisata hutan di kawasan hutan Bandung Utara dipastikan tidak mengganggu sumber daya dan kelestarian hutan serta tak menghambat RHL

Penulis: Dedy Herdiana | Editor: Dedy Herdiana
tribun jabar/dedy herdiana
Administratur Perhutani KPH Bandung Utara, Komarudin saat menggelar konferensi pers di kantor Perhutani KPH Bandung Utara, Selasa (18/6/2019). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG — Perkembangan objek wisata hutan di kawasan hutan Bandung Utara dipastikan tidak mengganggu sumber daya dan kelestarian hutan, termasuk tidak menghambat program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL).

Hal ini disampaikan Administratur Perhutani KPH Bandung Utara, Komarudin saat menggelar konferensi pers di kantor Perhutani KPH Bandung Utara, Selasa (18/6/2019).

"Hingga sekarang ini, kami menjalankan segala kebijakan sesuai dengan Permenhut Nomor 47 Tahun 2013 tentang pemanfaatan kawasan hutan lindung dan kawasan hutan produksi.  Adapun pemanfaatnnya itu bisa untuk jasa lingkungan, wisata alam dan lainnya yang tidak mengganggu kelestarian hutan," katanya.

Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua Komunitas Peduli Kawasan Hutan (KPKH), Abah Edy mensinyalir banyak tempat wisata baru yang berdiri di wilayah kawasan hutan menjadi persoalan bagi kelestarian kawasan hutan dan menghambat program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) 2019. Dengan mencontohkan kondisi perkembangn tempat wisata alam di kawasan Cikole.

Banyak Tempat Wisata Baru di Kawasan Hutan Bandung, RHL 2019 Terancam Gagal

Komarudin menjelaskan bahwa area pemanfaatan kawasan hutan untuk wisata alam hingga sekarang ini masih sekitar 0,5 persen dari total luas area hutan Bandung Utara yang masuk wilayah kerja Perhutani KPH Bandung Utara yang mencapai 20.560,36 hektare.

Kondisi tersebut, lanjut Komarudin, memastikan bahwa tutupan lahan di hutan Bandung Utara masih sangat terjaga.

“Dalam aturannya, pemanfaatan untuk wisata maksimal 10 persen. Ini satu persen pun masih kurang (baru sekitar 0,5 persen, Red)," jelasnya.

Terkait objek wisata di kawasan Cikole Lembang yang kini menjadi sorotan, Komarudin mengakui bahwa kawasan tersebut sejak lama sudah ditetapkan sebagai cluster wisata oleh Perhutani dengan berbagai alasan.

Di antaranya, kawasannya Cikole merupakan tempat yang strategis karena memiliki jaringan akses jalan yang baik dan dekat dengan tempat wisata Tangkuban Perahu.

Meski demikian, ditegaskannya pemanfaatan kawasan hutan sebagai tempat wisata alamnya tidak lebih dari 10 persen.

"Saya pastikan tidak ada yang menyalahi aturan. Karena di lokasi pun kami menempatkan petugas pengawas. Kami pun pasti akan menghentikan kegiatan pembangunan wisata, jika melebih dari 10 persen dari lahan yang diperbolehkan," kata Komarudin.

“Kami juga pastikan tidak ada pohon yang ditebang secara sengaja untuk kepentingan objek wisata. Kalaupun ada yang dirobohkan itu sifatnya darurat demi keselamatan jiwa. Itupun tindakannya berdasarkan pertimbangan banyak pihak,” ujarnya menambahkan.

Disebutkan Komarudin, ada banyak manfaat yang didapat dari pemanfaatan hutan menjadi objek wisata. Baik dari sisi ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya.

Di antaranya penyerapan tenaga kerja, peningkatan pendapatan, diversifikasi kesempatan berusaha, pengembangan ekonomi wilayah, peningkatan pendidikan masyarakat, dan perubahan orientasi nilai budaya.

“Kami juga tidak menutup mata dampak negatifnya juga ada, seperti banyaknya sampah dan kemacetan lalu lintas. Tapi itu selalu kami upayakan langkah antisipasi dan koordinasi dengan para pihak semaksimal mungkin untuk mengurangi dampak negatif itu,” paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved