PPDB SMA 2019
Hari Ini Pendaftaran PPDB SMA di Jabar Dibuka, Berikut Syarat dan Dokumen yang Harus Anda Siapkan
TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) SMA Provinsi Jawa Barat dibuka pada Senin (17/6/2019).
TRIBUNJABAR.ID - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMA Provinsi Jawa Barat dibuka pada Senin (17/6/2019).
Adapun persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon peserta didik baru ( CPDB) untuk mendaftar di SMA yang diinginkan.
Melansir dari laman resmi PPDB, ppdb.disdik.jabarprov.go.id, berikut persyaratan CPDB.
1. Usia maksimal 21 tahun
Syarat tersebut dibuktikan melalui akta lahir yang telah dilegalisir oleh lurah atau kepala desa sesuai domisili CPDB.
Namun, syarat tersebut tak berlaku bagi CPDB penyandang disabilitas dan CPDB dari daerah 3T (Terluar, Terdepan dan Tertinggal) serta Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM).
2. Memiliki ijazah dan SHUN SMP
Hal ini dibuktikan dengan ijazah dan surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lainnya yang sederajat.
Bila CPDB berasal dari luar negeri maka tidak menggunakan SHUN.
CPDB dari luar negeri harus melengkapi surat Dirjen Dikdasmen dan wajib mengikuti matrikulasi Bahasa Indonesia.
3. Memiliki dokumen khusus sesuai jalur
Pada tahun ini, PPDB SMA terbagi menjadi tiga jalur.
Penerimaan PPDB SMA terbagi menjadi jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan orang tua.
Jalur zonasi terbagi menjadi zonasi jarak (KETM dan anak berkebutuhan khusus atau ABK) dan zonasi kombinasi.
Beberapa jalur PPDB SMA membutuhkan persyaratan khusus.
KETM: kartu penanggulangan kemiskinan.
Jalur prestasi: piagam atau sertifikat atau piala.
• Penting Nih Catat, Lengkapi Persyaratan PPDB SMK dari Sekarang
Jalur perpindahan orang tua: surat keterangan tempat bertugas orang tua atau wali.
ABK: hasil diagnosis atau asesmen ahli.
Peserta dari daerah bencana: surat keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh lurah atau kades setempat.
Selain dokumen khusus sesuai jalur, ada juga dokumen yang harus disiapkan untuk CPDB seluruh jalur.
1. Pas foto hitam putih ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
2. Fotokopi ijazah dan SHUN SMP/Sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
Fotokopi tersebut diserahkan dalam keadaan sudah dilegalisir.
3. Fotokopi akta lahir dan dokumen asli dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal tahun pelajaran baru 2019/2020, dan belum menikah.
4. Fotokopi dan dokumen asli KTP orangtua.

5. Fotokopi dan dokumen asli Kartu Keluarga (KK) atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala Desa setempat, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat enam bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
6. Fotokopi dan dokumen asli Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu).
7. Fotokopi dan dokumen asli Sertifikat/piagam yang dilegalisir (jalur prestasi)
8. Fotokopi surat perpindahan orang tua yang dilegalisir (jalur perpindahan)
• Reaksi Para Orang Tua Setelah Pengumuman Hasil PPDB 2019: Ceria, Teteskan Air Mata, Hingga Kecewa
• Hasil PPDB Kota Bandung akan Diumumkan Hari Ini Pukul 16.00, Nih Persyaratan Bagi yang Lolos
Sebelum mendaftar, CPDB menentukan sekolah dengan pilihan 1 dan 2 dalam satu zonasi dan pilihan ke-3 di zonasi lain terdekat.
Berikut alur pendaftaran PPDB setelah CPDB menyiapkan segala keperluannya.
1. Persiapan Calon Peserta Didik Baru
- Kenali zonasi sesuai dengan tempat tinggal CPDB.
- Kenali sekolah di zonasi CPDB.
- Pilih sekolah terekat dengan tempat tinggal CPDB.
- Dalam satu jalur terdapat tiga pilihan sekolah.

2. Pendaftaran CPDB (17-22 Juni 2019)
- CPDB melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas PPDB di lokasi sekolah pilihan 1.
- Kemudian berkas yang diserahkan melalui verifikasi. Bila berkas pendaftaran kurang maka CODB akan diminta melengkapinya.
- Kemudian berkas akan dientri dan diverifikasi oleh Operator Sekolah Pilihan 1.
- Informasi data CPDB dapat dilihat pada laman ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
- Seleksi dilakukan secara otomastis oleh sistem dan ditampilkan pada saat pengumuman.
- Pengumuman hasil seleksi disajikan pada display
• Tanggapi Keluhan Sistem Zonasi PPDB, Disdik Kota Bandung Klaim Berupaya Ratakan Fasilitas Pendidikan
• PPDB 2019, Masyarakat Banyak Terkendala Persyaratan KK, Sekolah Dapati Banyak Temuan Memilukan Ini
• Pendaftar PPDB Harus Daftar Lebih Awal Jika Ingin Diterima, Ini Alasannya
3. Pengumuman CPDB (29 Juni 2019)
- Peserta didik baru ditetapkan berdasarkan SK Kepala Sekolah
4. Daftar Ulang Peserta Didik Baru (1-2 Juli 2019)
Seperti diketahui kuota PPDB terbagi menjadi tiga jalur, yakni jalur zonasi, jalur prestasi, dan jalur perpindahan dinas orang tua.
Jalur zonasi menampung 90 persen, jalur prestasi 5 persen, sedangkan jalur perpindahan dinas orang tua 5 persen.
Dari 90 jalur zonasi tersebut, 20 persennya adalah kuota keluarga ekonomi tidak mampu.
Bila kuota perpindahan orangtua tidak mencapai 5 persen maka akan dialihkan untuk kuota jalur prestasi.
Terdapat 91 titik zonasi untuk PPDB di 27 kabupaten dan kota di Jabar.
