Pilpres 2019

Tim Hukum Prabowo - Sandi Minta Pembatalan Hasil Pilpres 2019, KPU: Enggak Nyambung

KPU menilai bahwa tuntutan TIm Hukum Prabowo - Sandiaga Uno untuk membatalkan hasil Pilpres 2019 adalah tuntutan yang tidak nyambung.

Editor: Theofilus Richard
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - KPU menilai bahwa tuntutan Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno untuk membatalkan hasil Pilpres 2019 adalah tuntutan yang tidak nyambung.

Hal itu disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi, ketika ditanya penilaiannya mengenai tuntutan Prabowo - Sandiaga Uno, Sabtu (15/6/2019).

Pramono mengatakan, tim hukum mendalilkan bahwa KPU curang dengan cara merekayasa Situng.

Namun, dalam petitum, mereka meminta MK membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi yang dilakukan secara manual.

"Dalam permohonan yang dibacakan kemarin, pemohon mendalilkan bahwa KPU melakukan kecurangan dengan cara merekayasa Situng. Namun, dalam petitum, mereka meminta MK untuk membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi secara manual, ini namanya enggak nyambung," ujar Pramono melalui pesan singkat, Sabtu (15/6/2019).

Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK, Ini Tudingan Tim Hukum Prabowo-Sandi ke KPU

Pramono menuturkan, dalam dalil permohonan, tim hukum Prabowo - Sandiaga Uno berasumsi angka di dalam Situng direkayasa sedemikian rupa oleh KPU untuk menyesuaikan dengan target angka tertentu atau angka hasil rekapitulasi secara manual.

Menurut Pramono asumsi itu tidak tepat.

Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019).
Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Ia menjelaskan, meski metode Situng dan rekapitulasi secara manual berasal dari dokumen yang sama, yakni C1.

Namun, keduanya memiliki alur yang berbeda. Pertama, C1 dari setiap TPS di-scan dan diunggah ke Situng oleh KPU Kabupaten/Kota.

Jalur kedua, C1 direkap secara berjenjang.

"Nah, angka yang digunakan untuk menetapkan perolehan suara setiap peserta pemilu adalah angka yang direkap secara berjenjang itu," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Pramono, jika logika pemohon diikuti, maka yang salah adalah angka yang tampil di Situng, karena hasil rekayasa.

Dengan demikian, angka yang ditampilkan di Situng yang seharusnya dikoreksi, bukan angka hasil rekapitulasi manual.

"Kenapa? Karena angka hasil rekap secara manual tidak dibahas kecurangannya oleh pemohon, di TPS mana, di kecamatan mana, atau di kabupaten/kota mana sebagaimana dituangkan dalam dokumen-dokumen C1, DA1, atau DB1. Sama sekali tidak ada," ucapnya.

"Jadi, tuntutan agar hasil rekap manual dibatalkan, karena Situng katanya direkayasa, itu didasarkan pada logika yang tidak nyambung," kata Pramono.

(Kompas.com/Kristian Erdianto)

Tidak Bisa Lindungi Saksi dan Ahli Tim Hukum Prabowo, LPSK Beri Solusi dan Saran Ini

Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi Berubah-ubah, Sandiaga Berikan Alasan, Pengamat Sebut TKN Dirugikan

Tudingan Prabowo - Sandiaga Uno kepada KPU

1. Gelembungkan 17 Juta Suara

Tim hukum BPN menuding bahwa KPU menggelembungkan 17 juta suara.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan, menyebut pihaknya berpedoman pada prinsip-prinsip yang benar.

"KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2019 berpedoman pada prinsip independensi, profesional, dan transparan serta membuka ruang bagi partisipasi masyarakat. Oleh karena tuduhan pengelembungan suara sebanyak 17 juta sungguh tidak dapat diterima," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Mercure Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Mercure Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019). (KOMPAS.com/Devina Halim)

Wahyu mengatakan, selama rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat, saksi paslon nomor urut 02 tidak pernah menyampaikan keberatan.

Saksi Prabowo-Sandi juga tak pernah mengajukan data pembanding terkait dengan selisih perolehan suara.

Tudingan penggelembungan suara tersebut pertama kali muncul dalam materi perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan BPN Prabowo - Sandiaga Uno pada Senin (10/6/2019).

Wahyu mengaku, pihaknya siap untuk menghadapi tim hukum BPN.

Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi Berubah-ubah, Sandiaga Berikan Alasan, Pengamat Sebut TKN Dirugikan

"Oleh karena itu, KPU siap menghadapi tim hukum 02 dalam persidangan PHPU di MK dengan bukti dan data dukung yang lengkap," ujarnya.

Tim Hukum BPN Prabowo - Sandiaga Uno menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019).

Salah satu materi yang digugat berkenaan dengan potensi penggelembungan suara yang dilakukan KPU dan merugikan pasangan Prabowo - Sandiaga Uno.

Dalam berkas perbaikan permohonan sengketa BPN, mereka menuding adanya data pemilih yang tidak wajar, data pemilih ganda, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kecamatan 'siluman', hingga indikasi rekayasa NIK. 

2. BPN minta Ketua dan Komisioner KPU Dihentikan

KPU menganggap pengajuan pemberhentian ketua dan komisioer KPU melalui Mahkamah Konstitusi yang dilakukan Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno adalah salah alamat.

Ia mengatakan bahwa persoalan etik penyelenggara pemilu menjadi wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno melalui petitum perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberhentikan Ketua dan Komisioner KPU.

Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Arief Budiman menyebut bahwa persoalan etik penyelenggara pemilu menjadi wewenang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mahkamah Konstitusi, kata Arief Budiman, berwenang untuk menangani sengketa hasil pemilu.

"Kalau ada pelanggaran etik, kinerja komisioner, silahkan dibawa ke DKPP. Kalau ada sengketa hasil dibawa ke MK," kata Arief Budiman saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Prabowo Sempat Diskusi dengan Dahnil Soal Sidang MK, Sebelumnya Sandiaga Sudah Tanggapi Hasil Sidang

Menurut Arief Budiman, setiap persoalan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu memiliki saluran tersendiri.

Foto Ketua KPU Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019)
Foto Ketua KPU Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019) (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Misalnya, jika ada pelanggaran administrasi pemilu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang berwenang menangani.

Jika pelanggarannya masuk ranah pidana, maka menjadi kewenangan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Ini salah alamat atau tidak ya silakan Mahkamah yang menilai," kata Arief Budiman.

BPN Prabowo - Sandiaga Uno menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019).

Ada sejumlah pasal dan petitum yang ditambahkan. Salah satunya, pada petitum nomor 13, BPN meminta supaya seluruh Komisioner KPU diberhentikan.

Bunyinya adalah sebagai berikut: Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan  pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU

KPU Tidak akan jawab semua tuduhan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya akan menjawab tudingan dari Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga Uno ( BPN) yang dianggap relevan dalam sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Komisioner KPU Hasyim Asyari, mengatakan bahwa KPU akan menjawab semua pertanyaan yang berkaitan dengan pekerjaan KPU.

"Sepanjang relevan atau berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, KPU akan jawab. Kalau itu bukan urusanya KPU, KPU tak akan menjawab," kata Hasyim saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Komisioner KPU Hasyim Asyari
Komisioner KPU Hasyim Asyari (KOMPAS.com/Haryantipuspasari)

Hasyim mengatakan, dalil yang tak relevan untuk ditanggapi KPU misalnya soal penggerakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam berkas pemohonan sengketa pilpres yang diserahkan BPN ke MK, terdapat dalil yang menuding pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin telah melibatkan ASN untuk kepentingan pemilu.

Dalil tersebut tertera dalam bagian "Tentang Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif: Penggunaan Birokrasi dan BUMN."

Moeldoko Bilang Jangan Macam-macam, Berani Adu Banyak Relawan, Sebut Relawan 02 Harus Patuhi Prabowo

Dalam dalilnya, BPN menyinggung pernyataan sejumlah Menteri Jokowi, seperti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

Pernyataan para menteri yang dicantumkan ini dikutip dari pemberitaan media online.

Menurut Hasyim, dalil tersebut tidak relevan untuk ditanggapi oleh KPU.

"KPU kan nggak bisa menggerakan ASN, nggak bisa mencegah ASN," ujarnya.

Sementara itu, untuk dalil-dalil yang memang relevan dengan penyelenggaraan pemilu, KPU telah menyerahkan dokumen jawaban dan alat bukti ke MK.

"Tapi kalau urusan soal Situng, ini kok kesalahanya masif, nah ini kan urusanya KPU. Maka KPU akan urusi yang jadi urusan KPU," kata Hasyim.

MK akan mulai menggelar sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat (14/6/2019).

Dalam sidang gugatan yang diajukan kubu Prabowo - Sandiaga Uno ini, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

Jika berlanjut, maka pada 17-24 Juni, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa. Pada 28 Juni, MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2019.

Sensen Komara Si Nabi Palsu Diakui Jadi Presiden, Bodo Amat Meski Ada Prabowo dan Jokowi di Pilpres

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved