Pilpres 2019

Tidak Bisa Lindungi Saksi dan Ahli Tim Hukum Prabowo, LPSK Beri Solusi dan Saran Ini

Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menemui lima komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) di kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Cir

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.com/Fabian Januarius Kuwado
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Sabtu (15/6/2019) sore, mendatangi kantor LPSK, Jakarta Timur. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA – Tim Hukum  Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menemui lima komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) di kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu sore (16/6/2019).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, meminta LPSK dapat memberi perlindungan terhadap saksi dan ahlinya saat sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tetapi komisioner LPSK mengaku tidak dapat memberikan perlindungan tersebut.

“Dalam diskusi tadi, memang tim kuasa hukum 02 mengetahui dan menyadari betul keterbatasan LPSK tentang kewenangannya dalam undang-undang,” ujar juru bicara LPSK Rully Novian kepada wartawan di kantornya, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu malam.

Menjadi Oposisi atau Gabung Koalisi Pemerintah, PAN Tentukan Sikap Setelah Sidang MK Selesai

Berdasarkan peraturan perundangan, LPSK berwenang memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dalam kategori pidana saja, bukan spesifik mengenai perselisihan sengketa suara Pilpres 2019.

Meski demikian, lima dari tujuh komisioner LPSK memberikan saran apa yang harus dilakukan tim kuasa hukum 02 agar keinginannya untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan ahlinya di persidangan dapat terwujud.

Rully menambahkan, sarannya itu juga harus dikoordinasikan tim kuasa hukum 02 dengan hakim MK dan juga harus disetujui.

“Kami sudah memberikan beberapa catatan kepada tim PH. Tentunya diskusi ini harus dikoordinasikan kepada MK sebagai penyelenggara sidang perselisihan hasil pemilihan umum,” ujar Rully.

Oleh sebab itu, berdasarkan diskusi dengan LPSK, Bambang Widjojanto cs akan mengirimkan surat ke hakim MK pada sidang selanjutnya.

Surat berisi permohonan agar hakim MK memerintahkan LPSK untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan pihak pemohon.

“Mahkamah kan beralasan karena ingin mewujudkan Pemilu yang adil dan jujur, maka dipandang perlu kesaksian-kesaksian yang bisa mewujudkan keadilan dan kejujuran itu. Maka, itu (memerintahkan LPSK memberikan perlindungan ke saksi dan ahli 02) dilakukan,” ujar Bambang Widjojanto.

Prabowo Masih Bungkam, Sandiaga Uno Tanggapi Sidang Sengketa Pilpres, Postingannya Diserbu Netter

Jika hal itu terwujud, tentu Bambang Widjojanto cs berharap agar perlindungan terhadap saksi dan ahlinya juga dapat dilakukan saat persidangan.

Caranya mungkin dapat mencontoh apa yang pernah dilakukan LPSK sebelumnya.

Diberitakan, dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 14 Juni lalu di MK, perwakilan Tim Hukum BPN Denny Indrayana menyinggung soal perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan mereka.

"Maka dengan penuh kerendahan hati kami memohon dukungan penuh dari MK, khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di MK," kata Denny Indrayana saat membacakan pokok permohonan dalam sidang MK.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved