Pilpres 2019

Tim Hukum Prabowo - Sandi Minta Pembatalan Hasil Pilpres 2019, KPU: Enggak Nyambung

KPU menilai bahwa tuntutan TIm Hukum Prabowo - Sandiaga Uno untuk membatalkan hasil Pilpres 2019 adalah tuntutan yang tidak nyambung.

Editor: Theofilus Richard
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat 

(Kompas.com/Kristian Erdianto)

Tidak Bisa Lindungi Saksi dan Ahli Tim Hukum Prabowo, LPSK Beri Solusi dan Saran Ini

Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi Berubah-ubah, Sandiaga Berikan Alasan, Pengamat Sebut TKN Dirugikan

Tudingan Prabowo - Sandiaga Uno kepada KPU

1. Gelembungkan 17 Juta Suara

Tim hukum BPN menuding bahwa KPU menggelembungkan 17 juta suara.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan, menyebut pihaknya berpedoman pada prinsip-prinsip yang benar.

"KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2019 berpedoman pada prinsip independensi, profesional, dan transparan serta membuka ruang bagi partisipasi masyarakat. Oleh karena tuduhan pengelembungan suara sebanyak 17 juta sungguh tidak dapat diterima," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Mercure Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan saat ditemui di Hotel Mercure Sabang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019). (KOMPAS.com/Devina Halim)

Wahyu mengatakan, selama rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat, saksi paslon nomor urut 02 tidak pernah menyampaikan keberatan.

Saksi Prabowo-Sandi juga tak pernah mengajukan data pembanding terkait dengan selisih perolehan suara.

Tudingan penggelembungan suara tersebut pertama kali muncul dalam materi perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan BPN Prabowo - Sandiaga Uno pada Senin (10/6/2019).

Wahyu mengaku, pihaknya siap untuk menghadapi tim hukum BPN.

Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi Berubah-ubah, Sandiaga Berikan Alasan, Pengamat Sebut TKN Dirugikan

"Oleh karena itu, KPU siap menghadapi tim hukum 02 dalam persidangan PHPU di MK dengan bukti dan data dukung yang lengkap," ujarnya.

Tim Hukum BPN Prabowo - Sandiaga Uno menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019).

Salah satu materi yang digugat berkenaan dengan potensi penggelembungan suara yang dilakukan KPU dan merugikan pasangan Prabowo - Sandiaga Uno.

Dalam berkas perbaikan permohonan sengketa BPN, mereka menuding adanya data pemilih yang tidak wajar, data pemilih ganda, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kecamatan 'siluman', hingga indikasi rekayasa NIK. 

2. BPN minta Ketua dan Komisioner KPU Dihentikan

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved