Pilpres 2019

Ditanya Soal Perlindungan Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi, Mahkamah Konstitusi Jawab Begini

Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang untuk memberikan layanan perlindungan saksi kepada Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (berdiri-kanan) terlihat berdiskusi dengan anggota tim hukum Denny Indrayana di sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

“Kami sudah memberikan beberapa catatan kepada tim PH. Tentunya diskusi ini harus dikoordinasikan kepada MK sebagai penyelenggara sidang perselisihan hasil pemilihan umum,” ujar Rully.

Oleh sebab itu, berdasarkan diskusi dengan LPSK, Bambang Widjojanto cs akan mengirimkan surat ke hakim MK pada sidang selanjutnya.

Surat berisi permohonan agar hakim MK memerintahkan LPSK untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan pihak pemohon.

“Mahkamah kan beralasan karena ingin mewujudkan Pemilu yang adil dan jujur, maka dipandang perlu kesaksian-kesaksian yang bisa mewujudkan keadilan dan kejujuran itu. Maka, itu (memerintahkan LPSK memberikan perlindungan ke saksi dan ahli 02) dilakukan,” ujar Bambang Widjojanto.

Jika hal itu terwujud, tentu Bambang Widjojanto cs berharap agar perlindungan terhadap saksi dan ahlinya juga dapat dilakukan saat persidangan.

Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi Berubah-ubah, Sandiaga Berikan Alasan, Pengamat Sebut TKN Dirugikan

Caranya mungkin dapat mencontoh apa yang pernah dilakukan LPSK sebelumnya.

Diberitakan, dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 14 Juni lalu di MK, perwakilan Tim Hukum BPN Denny Indrayana menyinggung soal perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan mereka.

"Maka dengan penuh kerendahan hati kami memohon dukungan penuh dari MK, khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di MK," kata Denny Indrayana saat membacakan pokok permohonan dalam sidang MK.

Bambang Widjojanto Widjojanto mengatakan, banyak hal yang dapat dilakukan untuk melindungi saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK).

Tidak hanya sebelum persidangan atau sesudahnya, namun juga pada saat ia memberikan keterangan di hadapan hakim mahkamah.

“LPSK pernah melakukan berbagai terobosan yang jarang sekali terdengar. Misalnya, proses pemeriksaan dengan telekonferensi, bisa proses pemeriksaan dengan menutup sebagian informasi yang ada pada saksi tersebut untuk melindungi kepentingan saksi itu. Bahkan tadi ada pengalaman, pemeriksaannya dilakukan dengan menggunakan tirai,” ujar Bambang Widjojanto di Kantor LPSK, Jakarta Timur, usai pertemuan.

(Kompas.com/Jessi Carina/Fabian Januarius Kuwado)

Prabowo Masih Bungkam, Sandiaga Uno Tanggapi Sidang Sengketa Pilpres, Postingannya Diserbu Netter

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved