Pilpres 2019
Ditanya Soal Perlindungan Saksi Tim Hukum Prabowo-Sandi, Mahkamah Konstitusi Jawab Begini
Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang untuk memberikan layanan perlindungan saksi kepada Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang untuk memberikan layanan perlindungan saksi kepada Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno.
Hal itu disampaikan Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (16/6/2019).
Menurut Fajar, hal tersebut akan diputuskan oleh Majelis Hakim.
"Itu tergantung pada keputusan pada Majelis Hakim," ujar Fajar.
Jika surat itu jadi dikirimkan, Fajar mengatakan, Majelis Hakim bisa saja mempertimbangkannya.
Dalam persidangan yang digelar MK, hakim berwenang untuk memerintahkan lembaga tertentu demi kelancaran sidang.
"Untuk kelancaran persidangan, demi persidangan yang terbuka, mungkin saja Majelis Hakim memerintahkan pihak tertentu untuk melakukan hal tertentu," ujar Fajar.
• Tim Hukum Prabowo - Sandi Minta Pembatalan Hasil Pilpres 2019, KPU: Enggak Nyambung
LPSK Tidak Bisa Melindungi saksi
Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menemui lima komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) di kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu sore (16/6/2019).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Tim Hukum Prabowo - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, meminta LPSK dapat memberi perlindungan terhadap saksi dan ahlinya saat sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tetapi komisioner LPSK mengaku tidak dapat memberikan perlindungan tersebut.
“Dalam diskusi tadi, memang tim kuasa hukum 02 mengetahui dan menyadari betul keterbatasan LPSK tentang kewenangannya dalam undang-undang,” ujar juru bicara LPSK Rully Novian kepada wartawan di kantornya, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu malam.
Berdasarkan peraturan perundangan, LPSK berwenang memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dalam kategori pidana saja, bukan spesifik mengenai perselisihan sengketa suara Pilpres 2019.

• Tidak Bisa Lindungi Saksi dan Ahli Tim Hukum Prabowo, LPSK Beri Solusi dan Saran Ini
Meski demikian, lima dari tujuh komisioner LPSK memberikan saran apa yang harus dilakukan tim kuasa hukum 02 agar keinginannya untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan ahlinya di persidangan dapat terwujud.
Rully menambahkan, sarannya itu juga harus dikoordinasikan tim kuasa hukum 02 dengan hakim MK dan juga harus disetujui.
“Kami sudah memberikan beberapa catatan kepada tim PH. Tentunya diskusi ini harus dikoordinasikan kepada MK sebagai penyelenggara sidang perselisihan hasil pemilihan umum,” ujar Rully.
Oleh sebab itu, berdasarkan diskusi dengan LPSK, Bambang Widjojanto cs akan mengirimkan surat ke hakim MK pada sidang selanjutnya.
Surat berisi permohonan agar hakim MK memerintahkan LPSK untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan pihak pemohon.
“Mahkamah kan beralasan karena ingin mewujudkan Pemilu yang adil dan jujur, maka dipandang perlu kesaksian-kesaksian yang bisa mewujudkan keadilan dan kejujuran itu. Maka, itu (memerintahkan LPSK memberikan perlindungan ke saksi dan ahli 02) dilakukan,” ujar Bambang Widjojanto.
Jika hal itu terwujud, tentu Bambang Widjojanto cs berharap agar perlindungan terhadap saksi dan ahlinya juga dapat dilakukan saat persidangan.
• Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi Berubah-ubah, Sandiaga Berikan Alasan, Pengamat Sebut TKN Dirugikan
Caranya mungkin dapat mencontoh apa yang pernah dilakukan LPSK sebelumnya.
Diberitakan, dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 14 Juni lalu di MK, perwakilan Tim Hukum BPN Denny Indrayana menyinggung soal perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan mereka.
"Maka dengan penuh kerendahan hati kami memohon dukungan penuh dari MK, khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di MK," kata Denny Indrayana saat membacakan pokok permohonan dalam sidang MK.
Bambang Widjojanto Widjojanto mengatakan, banyak hal yang dapat dilakukan untuk melindungi saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tidak hanya sebelum persidangan atau sesudahnya, namun juga pada saat ia memberikan keterangan di hadapan hakim mahkamah.
“LPSK pernah melakukan berbagai terobosan yang jarang sekali terdengar. Misalnya, proses pemeriksaan dengan telekonferensi, bisa proses pemeriksaan dengan menutup sebagian informasi yang ada pada saksi tersebut untuk melindungi kepentingan saksi itu. Bahkan tadi ada pengalaman, pemeriksaannya dilakukan dengan menggunakan tirai,” ujar Bambang Widjojanto di Kantor LPSK, Jakarta Timur, usai pertemuan.
(Kompas.com/Jessi Carina/Fabian Januarius Kuwado)
• Prabowo Masih Bungkam, Sandiaga Uno Tanggapi Sidang Sengketa Pilpres, Postingannya Diserbu Netter