Pilpres 2019
Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi Berubah-ubah, Sandiaga Berikan Alasan, Pengamat Sebut TKN Dirugikan
Klaim kemenangan Prabowo-Sandi berubah-ubah, dari 62 persen jadi 52 persen. MK kabulkan perbaikan permohonan BPN, apakah TKN Jokowi dirugikan?
"Permohonan petitum adalah sebuah proses yang berjalan. Pada tanggal 24 Mei tentunya dengan keputusan saat terkahir bahwa kami akan memyajikan permohonan kepada MK. Tentunya pada saat itu kira-kira sudah maksimal," ujar Sandi di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (14/6/2019) dikutip dari Kompas.com.
• Terungkap, Lima Bentuk Kecurangan TKN Jokowi-Maruf Amin Menurut Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi
Sandi juga menyebut tambahan permohonan dikerjakan oleh timnya saat libur lebaran.
"Namun dengan salah satu pengertian bahwa bukti yang lain akan dilengkapi sebelum proses persidangan pertama. Dan jumlah tadi yang disampaikan adalah bagian dari pada bukti maupun tambahan argumentasi dokumentasi yang dikerjakan oleh tim pada saat libur Lebaran," lanjut Sandi.
Sandi berharap permohonan tersebut akan memperkuat konstruksi materi sidang.
Selain itu, Sandi juga berharap MK memberika keputusan yang seadil mungkin.
"Dalil hukum tadi sudah disampaikan juga oleh tim hukum dan ini yang diharapkan menjadi tempat khususnya MK. Jadi diharapkan menjadi bagian daripada kualitas proses ini dan kami harapkan jadi bagian keputusan tadi," tutur Sandi.
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai perbaikan permohonan yang diterima MK ini akan merugikan KPU dan TKN.
"Kurang adil sebenarnya ya penambahan yang berlebihan itu kemudian diakomodasi sehingga merugikan pihak lainnya (KPU dan.TKN)," ujar Bivitri kepada Kompas.com, Jumat (15/6/2019).
Sebab, menurut Bivitri, pihak termohon dalam hal ini KPU dan terkait dalam hal ini TKN sudah menyiapkan dalil perlawanan sesuai dengan permohonan pertama yang diajukan.
Lebih lanjut, Bivitri juga menilai adanya perbedaan perbaikan permohonan dengan yang terlebih dahulu terlihat dari ketebalan dan alat bukti yang semakin banyak.
"Tentu dirasa berat bagi KPU dan TKN karena artinya hal-hal yang mereka siapkan jadi harus disiapkan ulang. Beda sekali ya permohonan yang diperbaiki dan yang sebelumnya," ungkapnya kemudian.
• Pengakuan Kapolsek Pasirwangi Garut Diperintah Dukung Jokowi Disebut di MK, Polri Dinilai Tak Netral
Saat pembacaan perbaikan permohonan, KPU juga sempat melakukan interupsi yang kemudian ditolak oleh Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman.
"Sebenernya kan (interupsi) dua kali, kami tadi mengingatkan," kata Ketua KPU Arief Budiman di sela-sela skorsing sidang, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).
KPU merasa keberatan lantaran tim hukum Prabowo-Sandi membacakan pokok permohonan gugatan yang telah direvisi.
(Tribunnews.com/Miftah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi yang Disampaikan ke MK Berubah-ubah, Apa Kata Sandiaga Uno?, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/06/15/klaim-kemenangan-prabowo-sandi-yang-disampaikan-ke-mk-berubah-ubah-apa-kata-sandiaga-uno?page=all.
Penulis: chaerul umam