Pilpres 2019

Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi Berubah-ubah, Sandiaga Berikan Alasan, Pengamat Sebut TKN Dirugikan

Klaim kemenangan Prabowo-Sandi berubah-ubah, dari 62 persen jadi 52 persen. MK kabulkan perbaikan permohonan BPN, apakah TKN Jokowi dirugikan?

Editor: Kisdiantoro
Kolase
Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno 

Ia juga berterima kasih kepada seluruh anggota timses yang turut membantu tim hukum.

"Kami ingin sampaikan apresiasi setulus-tulusnya, dedikasi dan semua para pendukung menjadi sumber kekutan bagi kami Prabowo dan Sandi untuk terus perjuangkan hak-hak rakyat," kata Sandi.

Hakim MK Kabulkan Pemohonan Tim Hukum BPN

Hakim Konstitusi menerima perbaikan permohonan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi saat sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Terkait hal tersebut, Sandiaga mengatakan pihaknya menemukan data baru dan ini tak dipermasalahkan oleh MK.

Sementara itu, pakar hukum tata negara menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tim Kampanye Nasional (TKN) dirugikan atas diterimanya perbaikan permohonan tersebut.

Mengutip dari Kompas.com, dalam hukum acara yang diatur Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak mengenal perbaikan permohonan.

Perbaikan permohonan tersebut diakomodasi lantaran dianggap ada kekosongan hukum.

Hal ini disampaikan oleh Hakim I Dewa Gede Palguna.

Palguna menggunakan acuan pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran tugas dan wewenang menurut UU tersebut.

"Hukum acara yang berlaku di MK tidak bisa bergantung pada PMK sendiri. Pasal 86 disebutkan MK dapat mengatur lebih lanjut pelaksanaan. Dalam penjelasannya, pasal tersebut untuk mengisi kekosongan hukum acara," kata Palguna.

HASIL Sidang Sengketa Pilpres 2019, Tim Hukum Prabowo Tuduh 5 Kecurangan Jokowi, Sidang Ke-2 Diundur

Hakim Konstitudi Suhartoyo kemudian meminta perbaikan permohonan gugatan tim hukum Prabowo-Sandi tak lagi dipersoalkan.

"Semua serahkan kepada Mahkamah, nanti Mahkamah yang akan menilai secara cermat dan bijaksana dengan pertimbangan hukum yang bijaksana. Tidak perlu dipersoalkan," ujar Suhartoyo.

Dalam perbaikan permohonan gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi, ada penambahan jumlah petitum.

Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, menyebut adanya penambahan jumlah permohonan tersebut lantaran ditemukanya sejumlah data baru.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved