Pilpres 2019

Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi Berubah-ubah, Sandiaga Berikan Alasan, Pengamat Sebut TKN Dirugikan

Klaim kemenangan Prabowo-Sandi berubah-ubah, dari 62 persen jadi 52 persen. MK kabulkan perbaikan permohonan BPN, apakah TKN Jokowi dirugikan?

Editor: Kisdiantoro
Kolase
Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno menjawab soal klaim kemenangan yang berubah-ubah.

Sandi mengatakan data persentase kemenangan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki basis dan landasan.

"Semua data yang dikumpulkan oleh tim data, tim IT yang kemarin terkanalisasi di tim hukum, jadi silakan dicrosscheck, klarifikasi dengan tim hukum," ucap Sandiaga di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019) malam.

Ia menegaskan klaim kemenangan Prabowo-Sandi yang disampaikan ke MK mengalami perubahan dari awalnya 62 persen menjadi 52 persen itu memiliki basis data.

"Kami tentu semua sampaikan itu ada basisnya," jelasnya.

Prabowo Sempat Diskusi dengan Dahnil Soal Sidang MK, Sebelumnya Sandiaga Sudah Tanggapi Hasil Sidang

Diketahui, awalnya, Prabowo mengklaim menang 62 persen atas Jokowi-Ma'ruf.

Namun, saat gugatan sengketa Pilpres 2019 diajukan ke MK, klaim kemenangan menjadi 52 persen.

Prabowo-Sandi menyebut menang dengan perolehan 68.650.239 suara atau 52 persen melawan Jokowi-Ma'ruf yang dinilainya meraih 63.573.169 suara atau 48 persen.

Sandiaga Uno tanggapi sidang sengketa Pilpres 2019, tapi Prabowo masih bungkam.
Sandiaga Uno tanggapi sidang sengketa Pilpres 2019, tapi Prabowo masih bungkam. (Instagram/indonesiaadilmakmur)

Persentase tersebut berbeda dengan versi rekapitulasi KPU yang mereka gugat, yakni Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 suara (44,50 persen) dan Jokowi-Ma'ruf meraih 85.607.362 suara (55,50 persen).

Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno mengatakan, sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) bukan soal menang dan kalah.

Sandiaga mengganggap sidang tersebut merupakan bagian dari upaya memperjuangkan sendi bernegara.

Prabowo Masih Bungkam, Sandiaga Uno Tanggapi Sidang Sengketa Pilpres, Postingannya Diserbu Netter

"Bagi kami Prabowo-Sandiaga ini ikhtiar, bukan soal menang kalah, bukan soal Prabowo dan Sandi. Tapi kita sedang memperjuangkan sendi-sendi bernegara," kata Sandiaga di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (14/6/2019) malam.

Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta ini berharap seluruh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota KPU, dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menjaga martabat hukum, politik dan menjaga kejujuran.

"Kita jaga asas jujur dan adil dalam pemilu ini karena itu adalah amanat konstitusi, amanat para pendiri bangsa dan amanat dari Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT," jelas Sandi.

Selain itu, ia memberikan apresiasi terhadap Tim Hukum Prabowo-Sandi yang telah bekerja keras mempersiapkan materi sidang.

Ia juga berterima kasih kepada seluruh anggota timses yang turut membantu tim hukum.

"Kami ingin sampaikan apresiasi setulus-tulusnya, dedikasi dan semua para pendukung menjadi sumber kekutan bagi kami Prabowo dan Sandi untuk terus perjuangkan hak-hak rakyat," kata Sandi.

Hakim MK Kabulkan Pemohonan Tim Hukum BPN

Hakim Konstitusi menerima perbaikan permohonan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi saat sidang sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Terkait hal tersebut, Sandiaga mengatakan pihaknya menemukan data baru dan ini tak dipermasalahkan oleh MK.

Sementara itu, pakar hukum tata negara menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Tim Kampanye Nasional (TKN) dirugikan atas diterimanya perbaikan permohonan tersebut.

Mengutip dari Kompas.com, dalam hukum acara yang diatur Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2019, perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) tidak mengenal perbaikan permohonan.

Perbaikan permohonan tersebut diakomodasi lantaran dianggap ada kekosongan hukum.

Hal ini disampaikan oleh Hakim I Dewa Gede Palguna.

Palguna menggunakan acuan pada Pasal 86 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran tugas dan wewenang menurut UU tersebut.

"Hukum acara yang berlaku di MK tidak bisa bergantung pada PMK sendiri. Pasal 86 disebutkan MK dapat mengatur lebih lanjut pelaksanaan. Dalam penjelasannya, pasal tersebut untuk mengisi kekosongan hukum acara," kata Palguna.

HASIL Sidang Sengketa Pilpres 2019, Tim Hukum Prabowo Tuduh 5 Kecurangan Jokowi, Sidang Ke-2 Diundur

Hakim Konstitudi Suhartoyo kemudian meminta perbaikan permohonan gugatan tim hukum Prabowo-Sandi tak lagi dipersoalkan.

"Semua serahkan kepada Mahkamah, nanti Mahkamah yang akan menilai secara cermat dan bijaksana dengan pertimbangan hukum yang bijaksana. Tidak perlu dipersoalkan," ujar Suhartoyo.

Dalam perbaikan permohonan gugatan yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi, ada penambahan jumlah petitum.

Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, menyebut adanya penambahan jumlah permohonan tersebut lantaran ditemukanya sejumlah data baru.

"Permohonan petitum adalah sebuah proses yang berjalan. Pada tanggal 24 Mei tentunya dengan keputusan saat terkahir bahwa kami akan memyajikan permohonan kepada MK. Tentunya pada saat itu kira-kira sudah maksimal," ujar Sandi di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (14/6/2019) dikutip dari Kompas.com.

Terungkap, Lima Bentuk Kecurangan TKN Jokowi-Maruf Amin Menurut Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi

Sandi juga menyebut tambahan permohonan dikerjakan oleh timnya saat libur lebaran.

"Namun dengan salah satu pengertian bahwa bukti yang lain akan dilengkapi sebelum proses persidangan pertama. Dan jumlah tadi yang disampaikan adalah bagian dari pada bukti maupun tambahan argumentasi dokumentasi yang dikerjakan oleh tim pada saat libur Lebaran," lanjut Sandi.

Sandi berharap permohonan tersebut akan memperkuat konstruksi materi sidang.

Selain itu, Sandi juga berharap MK memberika keputusan yang seadil mungkin.

"Dalil hukum tadi sudah disampaikan juga oleh tim hukum dan ini yang diharapkan menjadi tempat khususnya MK. Jadi diharapkan menjadi bagian daripada kualitas proses ini dan kami harapkan jadi bagian keputusan tadi," tutur Sandi.

Sementara itu, pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai perbaikan permohonan yang diterima MK ini akan merugikan KPU dan TKN.

"Kurang adil sebenarnya ya penambahan yang berlebihan itu kemudian diakomodasi sehingga merugikan pihak lainnya (KPU dan.TKN)," ujar Bivitri kepada Kompas.com, Jumat (15/6/2019).

Sebab, menurut Bivitri, pihak termohon dalam hal ini KPU dan terkait dalam hal ini TKN sudah menyiapkan dalil perlawanan sesuai dengan permohonan pertama yang diajukan.

Lebih lanjut, Bivitri juga menilai adanya perbedaan perbaikan permohonan dengan yang terlebih dahulu terlihat dari ketebalan dan alat bukti yang semakin banyak.

"Tentu dirasa berat bagi KPU dan TKN karena artinya hal-hal yang mereka siapkan jadi harus disiapkan ulang. Beda sekali ya permohonan yang diperbaiki dan yang sebelumnya," ungkapnya kemudian.

Pengakuan Kapolsek Pasirwangi Garut Diperintah Dukung Jokowi Disebut di MK, Polri Dinilai Tak Netral

Saat pembacaan perbaikan permohonan, KPU juga sempat melakukan interupsi yang kemudian ditolak oleh Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman.

"Sebenernya kan (interupsi) dua kali, kami tadi mengingatkan," kata Ketua KPU Arief Budiman di sela-sela skorsing sidang, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6/2019).

KPU merasa keberatan lantaran tim hukum Prabowo-Sandi membacakan pokok permohonan gugatan yang telah direvisi.

(Tribunnews.com/Miftah) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Klaim Kemenangan Prabowo-Sandi yang Disampaikan ke MK Berubah-ubah, Apa Kata Sandiaga Uno?, http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/06/15/klaim-kemenangan-prabowo-sandi-yang-disampaikan-ke-mk-berubah-ubah-apa-kata-sandiaga-uno?page=all.
Penulis: chaerul umam 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved