Pilpres 2019

Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK, Ini Tudingan Tim Hukum Prabowo-Sandi ke KPU

Tidak hanya itu, BPN juga menuntut agar Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU diberhentikan dari jabatannya.

Editor: Theofilus Richard
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto (kiri) dan Sandiaga Uno berjabat tangan seusai memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019). Pasangan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi KPU dan memutuskan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Komisioner KPU Hasyim Asyari, mengatakan bahwa KPU akan menjawab semua pertanyaan yang berkaitan dengan pekerjaan KPU.

"Sepanjang relevan atau berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, KPU akan jawab. Kalau itu bukan urusanya KPU, KPU tak akan menjawab," kata Hasyim saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

Komisioner KPU Hasyim Asyari
Komisioner KPU Hasyim Asyari (KOMPAS.com/Haryantipuspasari)

Hasyim mengatakan, dalil yang tak relevan untuk ditanggapi KPU misalnya soal penggerakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam berkas pemohonan sengketa pilpres yang diserahkan BPN ke MK, terdapat dalil yang menuding pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi - Maruf Amin telah melibatkan ASN untuk kepentingan pemilu.

Dalil tersebut tertera dalam bagian "Tentang Kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif: Penggunaan Birokrasi dan BUMN."

Dalam dalilnya, BPN menyinggung pernyataan sejumlah Menteri Jokowi, seperti Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

LINK LIVE STREAMING Sidang Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Bisa Ditonton Lewat HP

Pernyataan para menteri yang dicantumkan ini dikutip dari pemberitaan media online.

Menurut Hasyim, dalil tersebut tidak relevan untuk ditanggapi oleh KPU.

"KPU kan nggak bisa menggerakan ASN, nggak bisa mencegah ASN," ujarnya.

Sementara itu, untuk dalil-dalil yang memang relevan dengan penyelenggaraan pemilu, KPU telah menyerahkan dokumen jawaban dan alat bukti ke MK.

"Tapi kalau urusan soal Situng, ini kok kesalahanya masif, nah ini kan urusanya KPU. Maka KPU akan urusi yang jadi urusan KPU," kata Hasyim.

MK akan mulai menggelar sidang perdana gugatan hasil pemilu presiden pada Jumat (14/6/2019).

Dalam sidang gugatan yang diajukan kubu Prabowo - Sandiaga Uno ini, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan (Putusan Sela).

Jika berlanjut, maka pada 17-24 Juni, MK melakukan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Hal ini termasuk rangkaian dalam proses persidangan sengketa. Pada 28 Juni, MK akan membacakan putusan sengketa Pilpres 2019.

Ketua tim kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto ketika mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan revisi berkas gugatan Pilpres dan mendaftarkan alat bukti tambahan pada Senin (10/6/2019).
Ketua tim kuasa hukum calon Presiden dan calon Wakil Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto ketika mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan revisi berkas gugatan Pilpres dan mendaftarkan alat bukti tambahan pada Senin (10/6/2019). (Gita Irawan/Tribunnews.com)

Agenda sidang perdana

Halaman
1234
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved