Fadli Zon: Denny Indrayana dan Irman Sidin Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi

BPN Prabowo-Sandi segera menyerahkan dokumen ke Mahkamah Konstitusi. Kuasa hukum Prabowo-Sandi antara lain Denny Indrayana dan Irman Sidin

twitter@fadlizon
Prabowo Subianto dan Fadli Zon berpose dua jari seusai mencoblos. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Sejumlah kuasa hukum akan mengawal gugatan kubu Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi ( MK ).

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional ( BPN ) Prabowo-Sandi, Fadli Zon, menyebut  beberapa di antara kuasa hukum tersebut adalah Rikrik Rizkiyan, Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin.

Menurutnya, pihaknya kini sedang menyusun sejumlah dokumen untuk mendaftarkan gugatan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi

Rencananya, dokumen tersebut didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi pada 24 Mei 2019.

"Jadi teman-teman sekalian besok semua file sudah disiapkan besok kan batas, akhir besok akan dikirimkan," kata Fadli Zon di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

Rikrik Rizkiyan, Profesor Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, dan Irman Putra Sidin disebut akan mengawal perjuangan Prabowo-Sandiaga di Mahkamah Konstitusi.

"Jadi selebihnya bisa kontak mereka," kata Fadli Zon.

Menurut Fadli Zon gugatan ke MK tersebut akan disampaikan langsung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam beberapa waktu ke depan.

Polisi Sebut Ada Pertemuan untuk Rancang Kerusuhan di Jakarta, Ada Bukti Rekamannya

Prabowo Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK, Jokowi Yakin MK Putuskan Berdasarkan Fakta

Penyusunan dokumen gugatan juga akan melibatkan sejumlah tokoh masyarakat.

"Termasuk tentu saja dari parpol-parpol pendukung. Jadi pada saatnya nanti secara resmi akan diumumkan," katanya.

BPN pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi sesuai hasil rapat internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).

"Menyikapi hasil dari KPU RI yang sudah mengumumkan hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, rapat hari ini memutuskan paslon 02 akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi," ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui seusai rapat internal.

Siapkan materi gugatan

Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, dalam tempo beberapa hari pihak BPN akan menyiapkan materi untuk mengajukan gugatan.

"Oleh karena itu dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan materi sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk memajukan gugatan ke MK," kata Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelumnya KPU menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat nasional untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2019, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Rekapitulasi meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo - Maruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Jumlah perolehan suara Jokowi-Maruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara sedangkan perolehan suara Prabowo-Sandi sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Soal Aksi Penolakan Hasil Pilpres 2019, Prabowo Minta Pendukungnya Hindari Aksi Kekerasan

Setelah SBY, AHY Selamati Jokowi Terkait Pilpres 2019, Ini Hasil Pertemuannya yang Kedua Kali

Awalnya menolak MK

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandiaga sempat menolak mengajukan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Juru bicara BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, pernah mengatakan pihaknya tidak akan menempuh jalur Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengketa Pilpres 2019.

Dahnil menegaskan hal tersebut karena pihaknya melihat ada ‘distrust’ atau ketidakpercayaan terhadap proses hukum di Indonesia.

“Terus terang kami melihat proses hukum banyak menghalangi kami, kriminalisasi tokoh BPN, dan hal-hal lain selama serta sesudah pencoblosan, kami kehilangan kepercayaan kepada hukum kita, ada makar yang masif terhadap hukum kita sehingga kami memutuskan tak akan menempuh jalur MK,” katanya saat ditemui di posko pemenangan Prabowo-Sandi di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (15/5/2019).

Hal serupa juga pernah disampaikan Waketum Gerindra Fadli Zon yang menyebut MK tidak efektif karena berkaca pada Pilpres 2014.

Menurutnya, pada tahun 2014, pihaknya telah telah menyampaikan sejumlah bukti kecurangan ke MK.

Bukti-bukti kecurangan itu disimpan dalam sejumlah kontainer tapi saat itu, kata Fadil Zon, MK justru tidak membuka satu boks pun.

"MK itu tidak pernah efektif," ucap Fadli Zon beberapa waktu lalu.

"Pengalaman mengajukan ke MK pada 2014 dengan sejumlah bukti-bukti kecurangan yang begitu besar berkontainer-kontainer waktu itu saksinya memang kita bagi tugas ada dari PKS. Tidak ada satu pun boks yang dibuka oleh MK. Jadi, percuma lah MK, itu ga ada gunanya," kata Fadli Zon.

Jubir Mahkamah Konstitusi: Kecurangan Pemilu 2019 Bukan Sekadar Klaim atau Asumsi, Perlu Bukti

Jawaban Ketua Mahkamah Konstitusi Soal Tudingan Tak Serius Proses Sengketa Pilpres 2019

Reaksi MK

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pelayanan pengajuan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, pada Selasa (21/5/2019) ini.

Upaya pelayanan permohonan PHPU 2019 dibuka setelah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019, pada Selasa (21/5/2019) dinihari.

“Sudah 100 persen. Kami sudah menyiapkan sarana, prasarana, petugas. (MK,-red) menyiapkan 10 meja pelayanan yang bekerja 24 jam dalam tiga hari ke depan. Silakan pemohon mengajukan perkara silakan datang sejak hari ini, MK siap,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, ditemui di Gedung MK, Selasa (21/5/2019).

Menurut dia, MK sudah mempersiapkan diri meskipun pihak lembaga penyelenggara pemilu itu membuat kebijakan menetapkan dan mengumumkan hasil Pemilu 2019 lebih cepat satu hari dari jadwal.

“MK menyesuaikan saja, karena KPU bermain di rentang waktu, maka MK harus siap. Masih dalam rentang waktu. Perubahan itu hanya pada fase pengajuan permohonan, nanti proses masih tetap sama sesuai dengan koridor undang-undang,” ujarnya.

Pada Selasa ini, MK sudah membuka pelayanan pengajuan gugatan permohonan PHPU 2019 untuk pemilihan legislatif (pileg) dan akan berakhir pada Jumat (24/5/2019) pukul 01.46 WIB.

Sedangkan, untuk pemilihan presiden (pilpres) akan dimulai pada Rabu besok sampai Jumat pukul 24.00 WIB.

Penentuan waktu batas akhir pengajuan permohonan gugatan untuk Pileg 2019 diajukan pada Jumat pukul 01.46 WIB, karena mengingat KPU RI mengumumkan hasil Pemilu 2019 pada Selasa pukul 01.46 WIB.

Berdasarkan hukum acara, ada jangka waktu selama tiga hari mengajukan permohonan.

“Pileg 3X24 jam. Main jam 01.46 WIB dihitung ketemu Jumat. Pilpres diajukan tiga hari setelah penetapan. Kalau selasa (penetapan,-red), baru besok (Rabu pengajuan permohonan,-red).  Rabu, Kamis, Jumat. Jumat jam 00.000 (batas waktu penutupan pendaftaran,-red)” kata dia.

Untuk diketahui, MK mempersilakan peserta pemilu, pasangan calon presiden-calon wakil presiden dan calon anggota legislatif, untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu 2019.

Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.

Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019, dan PHPU pileg pada 9 hingga 12 Juli 2019.

Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019, sedangkan putusan PHPU pileg dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus 2019.  (Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Denny Indrayana dan Irman Putera Sidin Jadi Kuasa Hukum Prabowo-Sandi Gugat Hasil Pilpres 2019 ke MK

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved