Jubir Mahkamah Konstitusi: Kecurangan Pemilu 2019 Bukan Sekadar Klaim atau Asumsi, Perlu Bukti

Menurut Fajar Laksono, MK akan memutus sengketa Pemilu 2019 berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan yang terungkap di persidangan.

WARTA KOTA / HENRY LOPULALAN
PENGAMANAN MK - Personel kepolisian melintasi tameng yang diletakkan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014). Polri menyiapkan sebanyak 22.000 personel untuk melakukan pengamanan gedung MK selama berlangsungnya proses persidangan sengketa Pilpres 2014 dengan sidang perdana akan dilaksanakan pada Rabu (5/9/2014). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono, mengatakan kecurangan Pemilu 2019 jangan sekadar  klaim atau asumsi.

Karena itu, ucapnya, Mahkamah Konstitusi meminta peserta pemilu menyerahkan bukti-bukti terkait pada saat mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Menurut Fajar Laksono, MK akan memutus sengketa Pemilu 2019 berdasarkan bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan yang terungkap di persidangan.

Itu sebabnya pengajuan bukti-bukti terkait akan dipergunakan untuk kepentingan pembuktian, termasuk untuk membuktikan apakah ada tindak kecurangan selama Pemilu 2019.

"Jadi yang diperlukan adalah argumentasi, saksi, alat bukti yang mampu meyakinkan, bukan sekadar klaim atau asumsi," kata Fajar Laksono saat dihubungi, Kamis (16/5/2019).

Yusril Ihza Mahendra: Tolak Penghitungan Suara KPU, Prabowo Harus Buktikan Kecurangan Pemilu 2019

Prabowo Tolak Hasil Pilpres, Ketua DPR Peringatkan Akan Ada Konsekuensi Besar

 Fajar Laksono menegaskan, peradilan di MK terbuka untuk umum dan selama proses persidangan berjalan secara transparan.

Menurut dia, publik dapat memantau jalannya persidangan tersebut.

"Silakan publik melihat kembali penanganan perkara sengketa pilpres tahun-tahun sebelumnya, melalui proses persidangan yang terbuka," kata  Fajar Laksono.

Nantinya, Mahkamah Konstitusi akan memutus berdasarkan fakta-fakta persidangan yang terungkap di persidangan.

Fakta-fakta persidangan itu didukung adanya alat bukti dan dari keyakinan hakim konstitusi.

Prabowo Subianto Tak Akui Hasil Pemilu 2019, Berikut 6 Faktanya, Tanggapan TKN Jokowi hingga KPU

"MK tak mungkin bisa 'memenangkan' pihak yang memang seharusnya kalah atau sebaliknya, 'mengalahkan' pihak yang seharusnya menang," kata Fajar Laksono.

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil perhitungan suara Pilpres 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum.

Alasannya, BPN mengklaim telah terjadi banyak kecurangan yang merugikan pihaknya pada Pilpres 2019.

"Berdasarkan hal tersebut, kami BPN Prabowo-Sandi bersama rakyat Indonesia yang sadar hak demokrasinya, menyatakan menolak hasil perhitungan suara dari KPU RI yang sedang berjalan," kata Ketua BPN Djoko Santoso dalam acara mengungkap fakta-fakta kecurangan Pilpres 2019 di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019). (Glery Lazuardi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK: Tuduhan Kecurangan di Pemilu Perlu Dibuktikan, Tak Sekedar Asumsi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved