Tak Mau Ditahan, Eggi Sudjana: Jokowi Bisa Perintahkan Kapolri untuk Tak Tahan Saya

Karena itu, Eggi Sudjana meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri untuk tidak menahan dirinya.

Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Kivlan Zen bersama Eggi Sudjana di sela-sela aksi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Setelah ditahan selama 13 jam, Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar.

Berstatus sebagai tersang kasus dugaan makar, Eggi Sudjana tak mau ditahan.

Karena itu, Eggi Sudjana meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri untuk tidak menahan dirinya.

Menurut Eggi Sudjana, perintah Jokowi punya wewenang untuk memerintahkan Kapolri serta bukan sebagai intevensi hukum.

"Terkait saya, Jokowi bisa perintahkan kepada Kapolri untuk tidak menahan saya. Itu kalau dia berdemokrasi dengan baik," kata Eggi Sudjana sesaat sebelum menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

"Jadi jangan pakai alasan itu tidak boleh karena intervensi. Anda jangan lupa, Anda itu pemimpin di negeri ini," ujarnya.

"Anda itu pimpinan Kapolri, TNI, dan semua angkatan perang. Semua bisa diperintah, jadi intervensi itu enggak ada. Itu adalah instruksi," kata Eggi Sudjana.

Diperiksa 13 Jam Sejak Kemarin Sore, Eggi Sudjana Langsung Ditangkap Pagi Ini karena Kasus Makar

Tersandung Makar & Dipanggil Polisi, Kivlan Zen Penuhi Panggilan, Eggi Sudjana Tunggu Praperadilan

Eggi Sudjana menuturkan mau melihat tingkat profesionalitas polisi dalam menangani kasusnya.

"Kita minta bapak polisi objektif, karena Anda sudah mengklaim profesional, modern, dan terpercaya. Jadi janganlah mengingkari jargonnya sendiri. Saya mau lihat nanti profesionalitasnya sampai di mana," kata Eggi Sudjana.

Ia berharap, pemeriksaan atas dirinya berjalan lancar.

"Kalau hari ini enggak ditahan, ya alhamdulilah. Kalau ditahan ya ini berarti kriminalisasi terjadi, artinya polisi tidak profesional, tidak modern dan tidak terpercaya," ucapnya.

Eggi Sudjana menjelaskan, dalam kasus ini sebelumnya ia sudah dimintai klarifikasi.

"Kalau minta klarifikasi, saya sudah kasih klarifikasi dan diperiksa 13 jam. Sebagai saksi tidak perlu berpendapat. Oleh karena itu klarifikasi apa lagi yang diminta? Tapi ternyata sekarang jadi tersangka," kata Eggi Sudjana.

"Kalau jadi tersangka ini serius dan kita sudah lakukan praperadilan," katanya.

Eggi Sudjana mengaku memutuskan memenuhi panggilan penyidik, karena selain sebagai aktivis juga sebagai advokat yang memahami bahwa panggilan polisi itu tidak boleh dihindari.

Mahfud MD Yakin Polri Punya Bukti Kuat Soal Dugaan Makar Eggi Sudjana

Massa Bubar Batal Unjuk Rasa KPU, Eggi Sudjana Datang di Menit Terakhir, Kivlan Zen di Mana?

"Pertimbangan saya hadir karena khususnya dalam konteks saya sebagai aktivis dan advokat, saya mengerti hukum," jelasnya.

"Maka panggilan polisi itu tidak boleh dihindari. Apa pun ceritanya harus dihadapi. Beda dengan tokoh elite lain, yang dipanggil polisi pada kabur sehingga mobilnya nabrak dan kepalanya benjol segeda bakpao," kata Eggi Sudjana.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan, dari hasil konfirmasi pihaknya, diketahui tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana, akan memenuhi panggilan penyidik, Senin (13/5/2019) sore ini sekira pukul 16.00.

"Jadi Pada Senin, 13 Mei hari ini agendanya adalah pemeriksaan tersangka saudara Eggi Sudjana Sudjana. Informasi dari penyidik yang bersangkutan akan hadir sekitar pukul 16.00 di Polda Metro Jaya hari ini. Jadi kita tunggu saja jam 16.00 hari ini ya," kata Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

Sebuah Pesan yang Ditulis oleh Eggi Sudjana Tersangka Dugaan Kasus Makar Seruan People Power
Sebuah Pesan yang Ditulis oleh Eggi Sudjana Tersangka Dugaan Kasus Makar Seruan People Power (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Argo Yuwono menuturkan, penyidik tak mempermasalahkan Eggi Sudjana yang telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (10/5/2019) lalu.

Menurut Argo Yuwono, hal itu tidak akan menghalangi proses penyidikan pihaknya.

"Saya rasa itu tidak masalah dan tidak menggangu proses penyelidikan," ucapnya.

Argo Yuwono menjelaskan, pelapor dalam kasus Eggi Sudjana tak hanya satu.

"Jadi begini. pelapor tidak hanya satu laporan model B sehingga, misalnya kalau ada keberatan, bisa lewat praperadilan jika dianggap penetapan tidak sesuai. Jadi silakan saja," terangnya.

Ia menjelaskan, penetapan tersangka Eggi Sudjana berdasarkan laporan adanya kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitaan yang dapat menimbulkan keonaran di dalam masyarakat.

HS Pria yang Ancam Penggal Jokowi Dikenakan Dua Pasal Ini, Satu di Antaranya Pasal Makar

Kivlan Zen Pernah Ditangkap Dituding Makar Lalu Dibebaskan, Begini Sepak Terjangnya

Hal ini sesuai pasal Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Jadi untuk laporan tersebut, yang terlapornya adalah Saudara Eggi Sudjana, terlapor kita tetapkan tersangka," ungkap Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/5/2019) malam.

Menurut Argo Yuwono, penyidik sudah melalui sejumlah proses penyelidikan dan penyidikan, sebelum menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi, 4 keterangan ahli, mendapat petunjuk, dan barang bukti yang disampaikan, seperti video dan pemberitaan di media online," bebernya.

"Kemudian penyidik pada Hari Rabu 8 Mei, melakukan gelar perkara. Artinya, menentukan berkaitan tentang status saksi," tambahnya.

Setelah dilakukan gelar perkara, ucap Argo Yuwono, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli, serta barang bukti yang ada.

Gelar perkara tersebut akhirnya menyimpulkan saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan statusnya menjadi tersangka.

Setelah penetapan tersangka, kata Argo Yuwono, penyidik membuat panggilan sebagai tersangka kepada Eggi Sudjana, dan direncanakan untuk hadir di Mapolda Metro Jaya pada Senin (13/5/2019) kemarin.

Soal Status Tersangka Eggi Sudjana, Ferdinand Hutahaean: Orasi Bisa Masuk Makar, Polisi Berlebihan

Karenanya, kata dia, dari semua proses itu, penyidik sudah benar menjalankannya hingga penetapan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka itu sudah sesuai dengan aturan. Di mana ada bukti permulaan seperti keterangan saksi, kemudian keterangan ahli 4 orang, lalu petunjuk, dan barang bukti yang disampaikan seperti video dan pemberitaan di media online," beber Argo Yuwono.

Sebelumnya, Supriyanto, relawan dari Jokowi-Maruf Center (Pro Jomac), melaporkan Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019) pekan lalu, atas pernyataannya soal people power.

Eggi Sudjana dilaporkan atas tuduhan penghasutan sesuai Pasal 160 KUHP.

Laporan tersebut diterima polisi dengan nomor laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019. Laporan kemudian dilimpahkan oleh Bareskrim ke Polda Metro Jaya.

Eggi Sudjana juga dilaporkan oleh politikus PDIP Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya, Rabu (24/4/2019).

Pelaporan itu disampaikan Dewi lantaran Eggi Sudjana dituding berencana melakukan makar terkait seruan people power yang disampaikan melalui pidatonya.

Dewi membuat laporan serta membawa barang bukti berupa video Eggi Sudjana saat menyerukan people power.

Laporan teregistrasi dengan nomor LP/2424/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tindakan pidana yang dilaporkan adalah dugaan pemufakatan jahat atau makar sesuai Pasal 107 KUHP juncto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Budi Sam Law Malau)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ogah Ditahan, Eggi Sudjana Minta Jokowi Intervensi Kasusnya dan Berikan Perintah kepada Kapolri

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved