Soal Status Tersangka Eggi Sudjana, Ferdinand Hutahaean: Orasi Bisa Masuk Makar, Polisi Berlebihan
Penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar ditanggapi anggota Direktorat Avokasi Hukum, BPN Prabowo-Sandiaga, Ferdinand Hutahaean.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Penetapan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar ditanggapi anggota Direktorat Avokasi Hukum, BPN Prabowo-Sandiaga, Ferdinand Hutahaean.
Di satu sisi, Ferdinand Hutahaean mengatakan pernyataan politikus PAN, Eggi Sudjana, bisa dikategorikan makar.
Di sisi lain, ia menilai polisi membuat tindakan berlebih karena langsung menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka.
"Kalau kita bicara kalimat, kita analisis kalimat Eggi Sudjana menyatakan mempercepat Prabowo dilantik bahkan sebelum 20 Oktober ya memang bisa disimpulkan bahwa akan ada penggulingan kekuasaan yang sah saat ini yaitu Pak Jokowi," kata Ferdinand Hutahaean saat dihubungi, Kamis (9/5/2019).
Menurutnya, terlalu berlebihan aparat kepolisian menetapkan tersangka Eggi Sudjana hanya karena orasi tersebut. Padahal, ucapnya, pihak kepolisian seharusnya cukup memberi teguran saja.
• Eggi Sudjana Akan Lakukan Langkah Hukum Terkait Status Tersangka Dugaan Makar
• Soal PK Ahok, Eggi Sudjana: Saya Curiga Memang Sudah Ada yang Atur

"Bagi saya sebetulnya ingin bahwa hukum itu tidak semata-mata selalu penindakan tapi hukum itu bisa dilakukan dengan cara menegur atau ingatkan bahwa ini ada yang salah mungkin lebih baik seperti itu dari pada harus mengedepankan penindakan," ujarnya.
Ia menyarankan kepada polisi untuk tidak langsung melakukan tindakan hukum terhadap Eggi Sudjana. Menurutnya lebih bijak bila Kepolisian melayangkan teguran terlebih dahulu.
"Lebih bijak kalau yang bersangkutan ditegur atau diingatkan tanpa mengedepankan penindakan," kata dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan politikus PAN, Eggi Sudjana, sebagai tersangka kasus dugaan makar yang dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri.
• Lagi, Eggi Sudjana Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Menyinggung SARA
Status tersangka Eggi tersebut diketahui melalui surat panggilan yang dilayangkan oleh penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada pihaknya.
Surat tersebut diterima awak media dari kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution.
Dalam surat tersebut, Eggi dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019) pekan depan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengkonfirmasi kabar pemeriksaan Eggi Sudjana sebagai tersangka ini.
"Betul sebagai tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (9/5/2019).
Laporan dugaan makar dibuat oleh Supriyanto dari Relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac), ke Bareskrim Polri pada Jumat (19/4/2019). Laporan Supriyanto teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.
Bareskrim Polri melimpahkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Pelaporan itu dibuat menyusul adanya video Eggi yang mengajak gerakan 'people power'. (Taufik Ismail)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdinand: Orasi Eggi Sudjana Bisa Dikategorikan Makar, Tapi Tindakan Polisi Berlebihan