Tersandung Makar & Dipanggil Polisi, Kivlan Zen Penuhi Panggilan, Eggi Sudjana Tunggu Praperadilan

Kivlan Zen dan Eggi Sudjana sama-sama dipanggil polisi hari ini karena dugaan makar. Yang satu datang, yang satu menunggu.

Editor: taufik ismail
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Kivlan Zen bersama Eggi Sudjana di sela-sela aksi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) 

TRIBUNJABAR.ID - Polisi sama-sama memanggil Kivlan Zen dan Eggi Sudjana hari ini. Keduanya dipanggil karena dugaan makar.

Bedanya, Kivlan Zen dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri sementara Eggi Sudjana oleh Ditreksrimum Polda Metro Jaya.

Hal lain yang membedakan keduanya hari ini adalah Kivlan Zen memenuhi panggilan tersebut, sedangkan Eggi Sudjana tidak.

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, datang pukul 10.05 WIB dengan mengenakan kemeja batik berwarna cokelat.

Tampak pula kuasa hukumnya, Pitra Romadoni.

Kivlan mengaku siap menghadapi tuduhan dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Ia sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim dengan dugaan tersebut.

Meski begitu, ia membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

"Tentu saja jelas saya bantah dong," kata Kivlan saat ditemui di Kantor Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin, di laman Kompas.com.

Perihal pemeriksaannya, Kivlan mengaku belum mengetahui materi dan detail mengenai pemeriksaan tersebut.

"Saya, kan, belum tahu apa materinya dan di situ saya dilaporkan oleh namanya Jalaludin, tapi saya, kan, enggak tahu. Saya, kan, hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus makar. Saya, kan, enggak tahu, tentu saya ingin tahu siapa yang menjadi tersangka, saya menjadi saksi terhadap dia, berarti bukan terhadap saya dong," ujar dia.

Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.

Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.

Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.

Eggi Tunggu Praperadilan

Di tempat lain Eggi Sudjana tak datang untuk memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved