Mahfud MD Yakin Polri Punya Bukti Kuat Soal Dugaan Makar Eggi Sudjana

Polri tidak main-main menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka atas dugaan makar.

Editor: Theofilus Richard
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Kivlan Zen bersama Eggi Sudjana di sela-sela aksi di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polri tidak main-main menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka atas dugaan makar.

Hal itu disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

Ia pun yakin Polri memiliki bukti yang kuat saat penetapan tersebut. Bahkan, ia meyakini bukti yang dipegang Polri bukan hanya sebatas rekaman seruan Eggi Sudjana mengenai 'people power'.

"Pasti alasannya ya bukan hanya karena bilang people power. Pasti ada alat bukti lain," ujar Mahfud MD.

Penjelasan Polda Metro Jaya Soal Penetapan Eggi Sudjana sebagai Tersangka Kasus Makar

Secara aturan, Polri dapat menetapkan tersangka pada seseorang apabila telah terpenuhi dua alat bukti.

Dalam konteks kasus yang menjerat Eggi Sudjana pun demikian. Ia yakin, Polri telah mengantongi bukti selain seruan people power Eggi Sudjana.

Misalnya, perencanaan makar dan sebagainya.

"Tersangka makar itu pasti sudah ada unsur-unsurnya. Misalnya, pertemuan melakukan makar, pertemuannya di mana, yang bicara siapa. Polisi itu kan tidak bodoh juga," lanjut dia.

Kivlan Zen Pernah Ditangkap Dituding Makar Lalu Dibebaskan, Begini Sepak Terjangnya

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dugaan makar atas seruan people power.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Eggi Sudjana akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (13/5/2019).

Undangan pemanggilan Eggi Sudjana teregister dalam nomor S.Pgl/3781/V/2019/Ditreskrimum.

"Betul (dipanggil) sebagai tersangka," kata Argo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (9/5/2019).

Adapun Eggi Sudjana dilaporkan oleh Suryanto, relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac).

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar. Laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Eggi Sudjana sendiri telah dimintai keterangan sebagai saksi pada 26 April 2019. (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)

Jadi Tersangka Makar, Ini Komentar Eggi Sudjana, Kalau Tuduhannya Makar, Tak Perlu Laporan Polisi

Jejak Eggi Sudjana Tersangka Dugaan Makar, Pernah Jadi Bacagub Jabar, hingga Laporkan Grace Natalie

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved