Kivlan Zen Dicekal ke Luar Negeri tapi Kemudian Dicabut, Ini Kronologi dan Alasan Pencabutannya

Kivlan Zen dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019).

Editor: Ravianto
twitter
Pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zen untuk pergi ke luar negeri. 

Kivlan Zen melaporkan balik pelapornya, Jalaludin, ke Bareskrim.

Pelaporan dilakukan kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, Sabtu (11/5/2019).

Pitra mengungkapkan Kivlan Zen sangat keberatan dengan laporan yang dilayangkan Jalaludin.

Kivlan Zen mengaku tidak pernah melakukan perbuatan makar.

"Karena klien kami Kivlan Zen tidak pernah melakukan makar seperti apa yang dituduhkan saudara Jalaludin dalam laporan polisinya," tutur Pitra di Bareskrim Polri, Sabtu (11/5/2019).

Menurut Pitra, unjuk rasa yang dilakukan Kivlan Zen tidak mengandung unsur makar.

Pitra menyebut unjuk rasa yang dilakukan Kivlan Zen diatur dalam undang-undang.

"Kenapa beliau ingin berpendapat ataupun protes tiba-tiba ada tuduhan makar seperti yang dilaporkan oleh para pelapor. Sehingga ini membuat tidak adil bagi klien kami, Kivlan Zen," ujar Pitra.

Pitra Romadoni pun menanggapi pencabutan status cegah ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imingrasi Kementeriam Hukum dan HAM terhadap kliennya.

Pitra berbalik menyalahkan Ditjen Imigrasi yang dinilainya mengambil langkah terburu-buru dengan mengeluarkan pencegahan untuk Kivlan.

Dirinya menilai pencegahan tersebut merugikan kliennya.

"Makanya saya bilang pada Ditjen Imigrasi, saudaraku sahabat-sahabat ku tanpa mengurangi rasa hormat, jangan terburu-buru mengambil keputusan. Soalnya tindakan yang saudara lakukan tersebut menyebabkan kerugian bagi saudara Mayjen Kivlan Zen," ujar Pitra.

Menurutnya pencegahan tersebut baru bisa diberikan jika kliennya sudah dinyatakan sebagai tersangka.

Dirinya meminta Ditjen Imigrasi untuk tidak berlaku semena-mena terhadap pihak yang tidak berkuasa.

"Ditjen Imigrasi agar berhati-hati lah. Jangan semena-mena terhadap orang yang tidak berkuasa karena kekuasaan itu hanya sementara," tutur Pitra.

Hentikan penggunaan pasal makar

Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menanggapi soal maraknya penetapan tersangka dengan pasal kasus makar.

Ray Rangkuti melihat penetapan tersangka dengan pasal makar ini tidak tepat.

"Ini cuma baru pidato biasa, ngomong biasa, sudah dibilang makar. Ini lebih tepatnya ke pasal penghasutan," kata Ray rangkuti saat menghadiri diskusi bertajuk Kapok Pemilu Serentak di Gado-Gado Boplo, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabty (11/5/2019).

Ray Rangkuti
Ray Rangkuti (Reza Deni/Tribunnews.com)

Ray pun meminta agar penggunaan pasal makar terhadap tokoh-tokoh yang berorasi ini dihentikan.

Dia melihat bahwa makar tak bisa dinilai dari sebuah orasi belaka.

"Makar itu berat, makanya enggak cukup pada omongan. Makar itu tindakan yang pada skala tertentu dapat menjatuhkan presiden atau kekuasaan yang sah," lanjutnya.

Lebih dari itu, penggunaan pasal makar ini, Ray menyebut, bakal mengkerangkeng sejumlah aktivis dan mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia.

"Kita begitu mudah mengobral pasal-pasal itu, dan ini menambah tidak kondusif bagi menyelesailan reaksi-reaksi terhadap hasil pemilu seperti yang sekarang ini," katanya. (tribunnews.com/ fahdi fahlevi/ vincentius/ deni saputra)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved