Kivlan Zen Dicekal ke Luar Negeri tapi Kemudian Dicabut, Ini Kronologi dan Alasan Pencabutannya

Kivlan Zen dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019).

Editor: Ravianto
twitter
Pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zen untuk pergi ke luar negeri. 

Peristiwa, Jumat (10/5/2019) di Terminal 3, Gate 2, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menjadi sorotan publik.

Kepolisian memberikan surat panggilan kepada Kivlan Zen di Bandara, Jumat (10/5/2019) sore ketika hendak terbang ke Batam.

Kepolisian pun menegaskan bila saat itu, Kivlan Zen sudah dicegah berpergian ke luar negeri.

"Kivlan Zein diberikan surat panggilan oleh Penyidik Ditipidum Bareskrim Mabes Polri di Bandara Soetta ketika hendak ke Batam," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra, ketika dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).

Setelah peristiwa itu, menurut kepolisian, Kivlan Zen pun melanjutkan perjalanannya dengan terbang ke Batam.

Kepolisian menyebut bila Kivlan Zen hendak ke Brunei Darussalam pada saat itu melalui Batam.

Karena sudah ada surat pencegahan dari Imigrasi tentu Kivlan Zen tidak bisa berpergian ke luar negeri.

"Dicegah keluar negeri. Beliau mau ke Brunei lewat Batam, sudah melalui imigrasi, sudah disampaikan ya," ungkap Asep.

Pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zen untuk pergi ke luar negeri.
Pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zen untuk pergi ke luar negeri. (Twitter)

Namun, tidak berselang lama dari peristiwa tersebut pencegahan terhadap Kivlan Zen berpergian keluar negeri dicabut Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan kepolisian.

Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando mengatakan surat permohonan pencabutan telah dilayangkan kepada pihaknya, Sabtu (11/5/2019) pukul 03:00 WIB dini.

"Tadi pagi pukul 03.00 WIB pagi dikeluarin surat cekalnya dicabut. Sudah diterima oleh imigrasi dan dicabut imigrasi," ungkap Sam saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2019).

Dengan dicabutnya pencegahan tersebut, Kivlan Zen kini dapat bepergian ke luar negeri.

"Boleh, sudah boleh ke luar negeri," tutur Sam.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Mohammad Iqbal, membeberkan alasan pihaknya membatalkan pencegahan terhadap Kivlan Zen.

Iqbal menjelaskan bahwa Paspor Kivlan Zen telah habis dalam waktu dekat.

Sehingga tidak bisa diizinkan untuk meninggalkan tanah air.

"Paspor pak KZ akan habis dalam waktu dekat jadi tdk akan diijinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain (info dari imigrasi)," ujar Iqbal melalui pesan singkat yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (11/5/2019).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved