Kivlan Zen Dicekal ke Luar Negeri tapi Kemudian Dicabut, Ini Kronologi dan Alasan Pencabutannya

Kivlan Zen dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Bareskrim Polri, Senin (13/5/2019).

Editor: Ravianto
twitter
Pihak kepolisian melakukan pencegahan terhadap Kivlan Zen untuk pergi ke luar negeri. 

Selain alasan tersebut, Iqbal mengungkapkan penyidik mendapatkan informasi bahwa Kivlan Zen akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik pada Senin (13/5/2019) pekan depan.

"Karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," ungkap Iqbal.

Tidak nyaman

Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Romadoni, mengatakan kliennya merasa kecewa atas sikap polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat, (10/5/2019)

Ia meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mendengar keluhan dari kliennya.

"Klien saya mengeluh dan keberatan. Ini harus saya sampaikan walaupun ini pahit didengar Pak Kapolri dan kepolisian, bahwasanya Kivlan Zen merasa keberatan dan kecewa akibat oknum kepolisian yang datang menjumpai beliau, bahkan Kivlan menyatakan dikejar-dikejar layaknya seorang penjahat," ujar Pitra di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2019).

Menurut Pitra, tindakan yang dilakukan oknum kepolisian tidak mencerminkan profesionalitas dari anggota Polri.

Lebih jauh, Pitra mengungkapkan bahwa kliennya merasa tertekan karena dibuntuti oleh pihak kepolisian.

"Yang jelas dia merasa saat ini tidak aman. Ataupun dia merasa tertekan tidak nyaman dengan tindakan itu," kata Pitra.

Kivlan Zen bakal memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan makar, Senin (13/5/2019).

Anggota tim kuasa hukum politisi Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan kliennya pada Jumat (10/5/2019).
Anggota tim kuasa hukum politisi Partai Amanat Nasional Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mendaftarkan gugatan praperadilan kliennya pada Jumat (10/5/2019). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Kivlan Zen akan mengklarifikasi tuduhan makar yang ditujukan terhadap dirinya.

"Insyaallah, beliau akan klarifikasi terkait tuduhan makar yang ditujukan kepadanya pada Senin, 13 Mei 2019 di Mabes Polri pukul 10.00 WIB," ujar Pitra saat dikonfirmasi, Sabtu (11/5/2019).

Pitra mengatakan pihaknya bakal membawa sejumlah bukti untuk menyangkal tuduhan makar terhadap Kivlan.

Pemeriksaan bakal dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Nanti kita bawa bukti video dan surat-surat," ujar Pitra.

Laporkan balik pelapornya dan salahkan Imigrasi

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved