Satgas Saber Pungli Amankan ASN Kanwil Kemenkum HAM Jabar Terkait Pengurusan Paspor
Satgas Saber Pungli Jabar mengamankan ASN Kantor Kemenkum HAM Jabar yang bertugas di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Satgas Saber Pungli Jabar mengamankan ASN Kantor Kemenkum HAM Jabar yang bertugas di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung di Gedung Binacitra Lantai 3 Jalan Soekarno-Hatta.
ASN Kantor Kemenkum HAM Jabar kedapatan meminta uang untuk tarif pembuatan paspor melebihi harga yang ditetapkan.
ASN tersebut bernama Rosliyantiyawati, staf pengambilan paspor. Bersamaan dengan itu, Satgas Saber Pungli juga menangkap tangan calo bernama Dei Irgi Suwarhy. Penangkapan itu dilakukan pada 6 Mei atau hari pertama puasa.
"Iya betul. Proses pembuatan paspor ada standar operasional yang dilanggar, yakni masuknya persyaratan dan uang melalui jalan pintas. Adapun modus operandinya, keduanya mentarif harga pembuatan paspor yang tidak sesuai dengan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yakni Rp 500 ribu per paspor," ujar Kepala Tim Tindak Unit II Saber Pungli Jabar, AKBP Basman via ponselnya, Sabtu (10/5/2019).
Seharusnya, kata dia, pembuatan paspor sesuai aturan yakni sebesar Rp 350 ribu per paspor. Adapun akumulasi keuntungan dari Dedi sebesar Rp 700 ribu yang berasal dari pemohon berinisial R.
• Warga di Kampung Bikin Paspor Tak Perlu ke Kantor, Imigrasi Kelas II Cirebon Buka Layanan Keliling
• Paspor Hilang Bisa Kena Sanksi, Ini Cara Mengurusnya Hingga Jadi di Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung
"Akumulasi keuntungan yang didapat Rosliyantiyawati sebesar Rp 4,95 juta yang bersumber dari Dedi sebanyak 4 paspor masing-masing seharga Rp 505 ribu dan dari saudari Eneng sebesar Rp 1,2 juta dari 4 paspor masing-masing Rp 300 ribu. Lalu dari pemberian para pemohon yang ingin cepat proses pengambilan Rp 3,55 juta," ujarnya.
Tangkap tangan itu kata Basman, berasal dari laporan masyarakat pada 30 April terkait dugaan pungli di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung.
Kemudian surat perintah tugas nomor SP.Gas/66/IV/2019/Satgas Saber tanggal 30 April dan surat perintah tugas nomor SP.Gas/71/V/2019/Satgas Saber pada 6 Mei 2019.
"Berdasarkan hasil gelar perkara,pelaku diduga melanggar Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tipikor," katanya.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Arie Budijanto, saat dikonfirmasi via ponselnya mengonfirmasi anak buahnya harus berurusan dengan Satgas Saber Pungli.
Ia mengaku kecewa atas tindakan bawahannya itu apalagi selama ini ia sudah berusaha membersihkan institusinya dari praktik percaloan.
"Betul ada kejadian tersebut. Saat ini sudah saya perintahkan Kepala Kantor Imigrasi Bandung untuk menarik yang bersangkutan dari ULP Soekarno Hatta ke Kantor Imigrasi Bandung untuk dilakukan pemeriksaan dan bila terbukti akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Arie via ponselnya.