Paspor Hilang Bisa Kena Sanksi, Ini Cara Mengurusnya Hingga Jadi di Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung
Jika psrpor hilang, Anda bisa mengurusnya di kantor imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Anda harus menempur prosedur BAP
Penulis: Kisdiantoro | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Buku paspor Anda hilang?
Jika paspor hilang, Anda bisa mengurusnya di kantor imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Namun Anda harus menempuh sejumlah tahapan. Sebab, paspor hilang tidak akan serta merta langsung bisa diterbikan atau dicetak ulang.
Paspor adalah dokumen negara dengan tingkat kepentingan yang tinggi. Maka, bagi pemegang paspor diminta untuk menjaga dan berhati-hati dalam menyimpan dan menggunakannya.
Tujuannya agar paspor tidak hilang, rusak, atau jatuh ke tangan orang yang tidak berhak menggunakan.
"Maka untuk mengurusnya, belum tentu langsung dikabulkan. Pemohon paspor yang hilang wajib melengkapi sejumlah berkas dan akan di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terlebih dahulu," ujar Widhi Mosakajaya, Kasubsi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung, di kantornya, di Kantor Imigrasi Kelas 1 Bandung Kementerian Hukum dan HAM RI di Jalan Surapati, Jawa Barat, Senin (21/1/2019).
Dia mengatakan, BAP diperlukan untuk mengetahui secara jelas mengapa paspor bisa hilang.
• Delapan Warga Nigeria Ditangkap Kantor Imigrasi Bandung, Pemain Bola?
Sebab, alasan-alasan itu membawa kosekuensi apakah permohonan itu akan dikabulkan atau disanksi dan permohonan paspor ditunda.
Merujuk kepada Permenkumham No 8 Tahun 2014, pasal 34 (1) dan pasal 41 huruf (c), apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima, maka pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 bulan dan paling lama 2 tahun.
"Paspor itu dokumen penting, maka pemegangnya harus menjaga dengan baik. Banyak pemilik paspor yang lalai kemudian hilang. Aturan ini agar pemilik paspor aware dan hati-hati," ujarnya.
Sebelum proses BAP dilakukan, pemohon pasrpor karena hilang diminta untuk melengkapi sejumlah berkas.
Berkas-berkas itu adalah;
1. Foto kopi e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
2. Kartu keluarga
3.Akte kelahiran/ijazah/akta nikah
4. Surat kehilangan dari kepolisian soal paspor hilang
5. Jika rusak karena banjir, pemohon menyertakan surat keterangan dari kelurahan
6. Mengisi surat penyataan yang lembarannya disediakan oleh petugas
7. Mengisi formulir pendaftaran
8. Surat pernyataan menjaga paspor
9. Fotokopi paspor lama
10. Melampirkan surat keterangan domisili bagi warga di luar area pembuatan paspor baru
• Kantor Imigrasi Catat Ada Ratusan TKA di Cirebon, Kebanyakan Menduduki Posisi Tenaga Ahli
Bagaimana alur berita acara pemeriksaan (BAP) yang akan ditempuh pemohon?
1. Pemohon mengajukan menyerahkan berkas-berkas permohonan pembuatan paspor baru.
2. Petugas akan memverifikasi berkas
3. Petugas menjadwalkan BAP bagi pemohon
4. Petugas melakukan BAP di jadwal yang sudah ditentukan
5. Pengambilan hsil BAP jika permohonan diterima. Jika tidak, berarti permohonan ditunda selama 6 bulan atau paling lama 2 tahun.
6. Pemohon melakukan pendaftaran secara online
7.Pengambilan hasil BAP menggunakan barkode dan kode antrean.
8. Pengajuan permbuatan paspor baru di Lantaskim
9. Penerbitan paspor baru.
(Tribun Jabar/Kisdiantoro)