Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya Sudah Deportasi 8 WNA Ilegal yang Tinggal di Priangan Timur

Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya telah mendeportasi sebanyak 8 warga negara asing (WNA) ilegal yang ada di wilayah Priangan Timur.

Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Tarsisius Sutomonaio
tribunjabar/isep heri
Pemeriksaan WNA Tiongkok di Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, Rabu (8/5/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Isep Heri

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA- Selama 2019, Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya telah mendeportasi sebanyak 8  warga negara asing ( WNA ) ilegal yang ada di wilayah Priangan Timur.

Kepala Sub Seksi Dakim (penindakan keimigrasian), Irwan Purnama, mengatakan deportasi dilakukan karena masa izin para WNA itu telah  habis. Selain itu, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian.

Terbaru, Imigrasi Tasikmalaya akan mendeportasi empat pria WNA asal Cina.

Mereka adalah Yuan Zhenshun, Zeng Xiangshun, Li Yadong, Sun Mingchao diamankan dari wilayah Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya.

"Empat pria WNA asal Cina itu harus berurusan dengan Kantor Imigrasi setelah mereka tak bisa menunjukan paspor," kata Irwan Purnama ditemui, Rabu (8/5/2019).

Dijelaskannya, keempat WNA itu melanggar UU Keimigrasian nomor 6 Tahun 2011 Pasal 71 huruf b.

4 Pria China Datang ke Tasik Mencari Gadis Pujaannya tapi Berakhir di Kantor Imigrasi

WNA Tiongkok yang Dikabarkan Bakal Menikahi Gadis Tasikmalaya, akan Dideportasi Pihak Imigrasi

Dalam pasal itu dijelaskan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang di milikinya apabila diminta pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian.

Sebelumnya, Selasa (23/4/2019), Kantor Imigrasi Tasikmalaya mendeportasi WNA asal India bernama Sabu Makkulathu Achankunju (28).

Pria tersebut diamankan di Kampung Datarmuncang RT 03/06 Desa Jagabaya Mekarmukti, Kecamatan Pameungpeuk Kabupaten Garut.

"Saat diperiksa visa izin tinggal kunjungan (ITK) yang bersangkutan sudah habis lebih dari dua bulan," kata Kepala Subseksi Inteljen Keimigrasian, Sarial.

Sarial menjelaskan sesuai pasal 78 ayat 3 Undang-undang No 6 Tahun 2011, Sabu Makkulathu dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkapan.

Sebelum itu, Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya telah mengamankan tiga warga negara asing (WNA) yang menetap di daerah wisata Kampung Karangsari RT 0/03, Desa Pananjung, Kabupaten Pangandaran, pada Kamis (11/4/2019).

Tiga WNA yang diamankan di antaranya dua pria asal Malaysia dan seorang pria asal Nigeria.

Imigrasi Cianjur: Warga Asing yang Miliki KTP Cianjur Sudah Punya KITAP

Saat diminta menunjukkan sejumlah dokumen imigrasi mereka yang tinggal di sebuah rumah kontrakan tidak bisa menunjukan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved