Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya Sudah Deportasi 8 WNA Ilegal yang Tinggal di Priangan Timur
Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya telah mendeportasi sebanyak 8 warga negara asing (WNA) ilegal yang ada di wilayah Priangan Timur.
Penulis: Isep Heri Herdiansah | Editor: Tarsisius Sutomonaio
"Mereka menetap sejak Januari sampai April sudah ditangkap tiga WNA ilegal. Terbaru, kami amankan warga Nigeria Kenneth Nawabichiri (39) setelah sebelumnya dua warga Malaysia," jelas Sarial.
"Mereka tak ada paspor juga tak memiliki kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal menetap (KITAP)," lanjutnya.
Dijelaskannya, sesuai pemeriksaan warga Negara Nigeria tersebut melanggar pasal 71 huruf B undang- undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dikatakannya WNA tersebut langsung dideportasi bersama dua warga Negara Malaysia sebelumnya.
Ditemukannya warga negara asing di wilayah Priangan Timur, Kantor Imigrasi Tasikmalaya akan meningkatkan koordinasi dengan instansi pemerintahan daerah.
Satu diantaranya dengan menoptimalkan tim pengawasan orang asing (Timpora) di tiap kecamatan.
Ditemukannya WNA ilegal di kawasan Priangan Timur berkat adanya laporan masyarakat.
"Kami pun berharap kepada seluruh masyarakat yang menemukan warga asing tinggal lama lebih dari satu bulan untuk selalu menginformasikan kepada kantor Imigrasi atau unsur pemerintah setempat," ujarnya.