Jadi Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1, Dirut PT PLN Sofyan Basir Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1, Direktur Utama PT PLN, Persero Sofyan Basir, dicegah bepergian ke luar negeri.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1, Direktur Utama PT PLN, Persero Sofyan Basir, dicegah bepergian ke luar negeri.
Pencegahan itu atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"KPK telah mengirim surat permintaan pencegahan kepada pihak Imigrasi. Pelarangan ke luar negeri selama enam bulan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Menurut Febri, pencegahan ke luar negeri terhitung sejak 25 April 2019. Seperti diketahui, KPK menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau, Selasa (23/4/2019).
Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Ketiganya sudah divonis penjara. Eni Maulani divonis enam tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor, Idrus Marham dihukum tiga tahun penjara, sementara Johannes Kotjo harus mendekam 4,5 tahun penjara.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
• Dirut PLN Jadi Tersangka Kasus Suap PLTU Riau 1, Berikut Fakta Persidangan yang Terungkap
Jadi tersangka setelah KPK kembangkan kasus
Dilansir dari Kompas.com, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
"KPK meningkatkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka SFB (Sofyan Basir Basir), Direktur Utama PT PLN," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (23/4/2019).
Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Sofyan Basir diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Sofyan Basir disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
• Kasus Suap PLTU Riau-1, Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka, Idrus Marham Divonis 3 Tahun
• BREAKING NEWS: Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap PLTU Riau-1, Geleng-geleng Kepala