Jadi Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1, Dirut PT PLN Sofyan Basir Dilarang Pergi ke Luar Negeri

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1, Direktur Utama PT PLN, Persero Sofyan Basir, dicegah bepergian ke luar negeri.

Editor: Theofilus Richard
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN
Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir seusai diperiksa di Gedung KPK Jakarta, Jumat (28/9/2018). 

Dikutip dari Kompas.com, dalam tuntutan jaksa KPK, Idrus Marham disebut terbukti menerima suap.

Suap tersebut senilai Rp 2,250 miliar.

Uang tersebut berasal dari Johannes Budisutrisno Kotjo.

Johannes Budisutrisno Kotjo merupakan pemegang saham di Blackgold Natural Resources Limited.

Terkait kasus ini, Johannes memberikan uang agar bisa dibantu Eni Maulani Saragih, Wakil Ketua Komosi VII DPR RI yang didakwa bersama Idrus Marham.

Uang itu untul melancarkan Johannes mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.

Jaksa KPK menyebut, Idrus Marham mengetahui Johannes menyerahkan uang kepada Eni Maulani Saragih.

Pada sidang vonis hari ini pun, hakim menyebut Eni sempat meminta uang pada Johannes untuk keperluan Pilkada suaminya.

Kemudian, Idrus Marham pun disebut meminta Johannes untuk membantu Eni.

"Tolong adek saya ini dibantu untuk Pilkada," kata Hakim menirukan percakapan Idrus Marham dengan Johannes. (Kompas.com/Tribun Jabar)

Selain itu, terdakwa pun tak mengakui perbuatannya.

Kemudian, ada pula hal lain yang meringankan kasus Idrus Marham.

VIDEO-8 Jam KPK di Ruang Kerja Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved