Jadi Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1, Dirut PT PLN Sofyan Basir Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1, Direktur Utama PT PLN, Persero Sofyan Basir, dicegah bepergian ke luar negeri.
Idrus Marham divonis 3 tahun

Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham menjalani sidang vonis Selasa (23/4/2019).
Idrus Marham dijatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurangan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama,"
Ia dijatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta, maka diganti kurungan 2 bulan.
Selama sidang, Idrus Marham pun beberapa kali geleng-geleng kepala saat hakim anggota membeberkan fakta persidangan.
Pada sidang vonis kasus suap PLTU Riau-1 ini, hakim anggota menyebutkan kondisi yang memberatkan kasus Idrus Marham.
Keadaan yang memberatkan terdakwa, yakni tindakan yang bertentangan dengan program pemerintah yang gencar dalam memberantas korupsi.
Kondisi meringankan terdakwa adalah terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa tak menikmati hasil korupsi dan belum pernah dihukum.
Sebelum sidang vonis dimulai, Idrus Marham menyampaikan harapannya untuk bebas dari hukuman.
"Harus ada keberanian menuntut bebas," ujarnya dikutip dari Tribunnews.
Namun, setelah vonis dibacakan majelis hakim, Idrus Marham pun berkonsultasi dengan kuasa hukum apakah akan menerima atau menolak vonis tersebut.
Kemudian, tim kuasa hukumnya memutuskan untuk berpikir-pikir dulu selama tujuh hari.
Sebelumnya, Idrus Marham dituntut lima tahun penajra oleh jaksa KPK.
Selain itu, ia pun dituntut bayar denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan
• Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman Jadi Tersangka Kasus Suap, Wakil Wali Kota: Pak Wali Sudah Legowo