Dari Masalah Netralitas Sampai Anak Ikut Kampanye, Pelanggaran Kampanye Dilakukan Banyak Parpol
Lima hari pelaksanaan rapat umum kampanye terbuka, semua partai politik melanggar aturan dengan masih melibatkannya anak dalam kampanye.
Penulis: Ferri Amiril Mukminin | Editor: Theofilus Richard
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ferri Amiril
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Lima hari pelaksanaan rapat umum kampanye terbuka, semua partai politik melanggar aturan dengan masih melibatkannya anak dalam kampanye. Pelanggaran dilanjutkan dengan pemberian atribut partai politik kepada anak.
Hal tersebut dikatakan Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Barat, Zaki Hilmi, dalam acara sosialisasi partisipatif kepada pemantau pemilu di Palace Hotel, Jumat (29/3/2019).
"Pelanggaran hampir merata dan dilakukan semua partai peserta pemilu," kata Zaki.
Zaki mengatakan, melibatkan anak dalam kampanye telah masuk dalam pelanggaran pada Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman dua tahun penjara.
"Dalam undang-undang yang disebut anak adalah mereka yang belum memiliki hak pilih atau umurnya masih di bawah 17 tahun," katanya.
Ia mengatakan, hal yang menonjol selama pelaksanaan rapat umum adalah adanya kasus netralitas kepala desa.
• 19 Hari Jelang Nyoblos, Elektabilitas PSI Masih Jeblok, Hasil Terbaru Survei CSIS Hanya 0,5 Persen
• Kampanye Terbuka Pemilu 2019 Sudah Berjalan Lima Hari, Baru Perindo yang Kampanye di Sumedang
Hal lainnya adalah kesiapan logistik masih kekurangan 210.582 surat suara.
KPU Jabar belum memberi tanda akan melengkapi kekurangan tersebut.
"Lalu perihal kerusakan bilik suara, di Cirebon belum ada penggantian," ujarnya.
Untuk mengantisipasi adanya 'serangan fajar' di wilayah Jabar, Bawaslu akan melakukan patroli anti money politic.
"Semua pengawas desa dan TPS akan keliling monitoring apakah ada pemberian uang atau tidak," katanya.
Sementara itu, sebanyak 11 pemantau Pemilu 2019 di Kabupaten Cianjur, yang terakreditasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melaksanakan pemantauan selama berlangsungnya pesta demokrasi.
"Pemantau merupakan subjek hukum yang berhak melaporkan ketika ada temuan dugaan pelanggaran," kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, di sela rapat kerja pengawasan pemilu partisipatif dengan pemantau pemilu.
Sebelas pemantau itu yakni Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia, Pemuda Muslimin Indonesia, Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Indonesia, Komite Pencegahan Korupsi Jabar, dan Saka Adhyasta Pemilu.
• JADWAL KAMPANYE TERBUKA HARI KEENAM - Prabowo di Bogor dan Karawang, Jokowi Persiapan Debat
"Hanya yang belum sinergis itu fokus pemantauannya. Misalnya pemantau yang fokus memantau dana kampanye, atau pemantau yang fokus pengawasan ASN, dan lainnya. Nah ini yang belum terbangun," katanya.