Ini Dugaan Penyebab Hercules Mengamuk di Persidangan
Hercules yang memakai kemeja berwarna hitam merasa tidak terima dengan perlakuan dari aparat kepolisian tersebut.
Awak media yang meliput lantas diminta bubar dari sana dan baru masuk saat sidang dimulai.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjadwalkan sidang beragenda pembacaan putusan atas nama terdakwa Hercules Rosario Marshal.
Sidang beragenda pembacaan vonis akan digelar pada Rabu (27/3/2019) siang.
Hercules Rosario Marshal dituntut pidana penjara selama 3 tahun. Pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Rabu (27/2/2019).
Hercules dianggap terbukti bersalah dan melanggar pasal 170 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang kekerasan.
JPU mengungkapkan hal-hal meringankan tuntutan Herkules adalah status sebagai suami dengan seorang istri dengan empat orang anak.
Sedangkan hal-hal memberatkan sudah pernah dihukum beberapa kali, merugikan orang lain, meresahkan masyarakat serta tidak mengakui kesalahan dan tidak menyesali perbuatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Hercules Rozario Marshal melakukan upaya menguasai lahan milik PT NIla Alam.
Upaya penguasaan lahan itu disinyalir dilakukan di di Jalan Daan Mogot KM 18, RT/RW 018/11, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/hercules-rosario-marshal-pengamanan-polisi.jpg)