Hercules Mengamuk di Persidangan, Ini Rangkuman Faktanya

Terdakwa kasus penguasaan lahan, Hercules Rozario Marshal mengamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Rabu (27/3/2018).

Editor: Ravianto
Warta Kota/Joko Supriyanto
Hercules dituntut tiga tahun penjara dalam sidang di PN Jakarta Barat. 

Diketahui bahwa ada ratusan petugas yang mengamankan sidang putusan terdakwa Hercules.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Barat AKP Priyo Utomo Teguh Santoso, ketika akan melakukan apel pengamanan.

"Kekuatan sampai hampir 400 personel, 300 lebih lah,” kata Priyo yang dilansir Warta Kota.

Diketahui bahwa Hercules terganjal kasus penguasaan lahan dan pengerusakan kantor milik ‎PT Nila Alam di Jakarta Barat.

Atas kasus itu pun Jaksa Penuntut Umum pun menuntut terdakwa 3 tahun penjara.

Menurut JPU, Hercules dianggap melanggar Pasal ‎170 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat ke (1) KUHP yakni melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan terang-terang dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap barang

Meski begitu dalam nota pembelaan yang dilakukan Hercules bersikukuh jika tidak terlihat dalam kasus tersebut.

"Saya merasa ditipu, difitnah karena JPU tidak menjelaskan siapa yang kami keroyok," kata Hercules kala itu.

Karena berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan, tak ada satu pun yang melihat dirinya melakukan pengerusakan atau pun ancaman.

Video saat Hercules mengamuk di ruang persidangan.(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved