Hercules Mengamuk di Persidangan, Ini Rangkuman Faktanya

Terdakwa kasus penguasaan lahan, Hercules Rozario Marshal mengamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Rabu (27/3/2018).

Editor: Ravianto
Warta Kota/Joko Supriyanto
Hercules dituntut tiga tahun penjara dalam sidang di PN Jakarta Barat. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Terdakwa Hercules Rozario Marshal mengamuk di persidangan vonis hari ini, simak deretan faktanya!

Terdakwa kasus penguasaan lahan, Hercules Rozario Marshal mengamuk di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Rabu (27/3/2018).

Menurut agenda yang telah dijadwalkan, Hercules akan menjalani sidang putusan pada siang ini sekira pukul 14.00 WIB.

Ia dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama tiga tahun karena dianggap melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (2) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama dan perusakan barang.

Namun Hercules justru sempat meluapkan emosi sebelum dan saat persidangan digelar.

Apa saja fakta terkait aksi Hercules yang mengamuk di persidangan?

Berikut Tribunnews.com himpun fakta terkait aksi Hercules dari berbagai sumber:

1. Mengamuk Sebelum Sidang

Hercules sudah merasa emosi sebelum sidang dimulai.

Dilansir Kompas.com, Hercules langsung mengamuk saat setelah turun dari mobil tahanan.

Kala itu awak media yang mengetahui Hercules tiba langsung menghampiri mobil tahanan yang membawa terdakwa.

Hercules mengamuk ketika awak media tengah mengambil gambar saat Hercules turun dari mobil.

2. Sempat Pukul Wartawan

Pada saat Hercules meluapkan emosi setelah turun dari mobil, Hercules juga melayangkan pukulan kepada wartawan.

"Mana wartawan, mana wartawan," kata Hercules saat itu.

Tangan kanan pewarta pun terkena pukulan dari Hercules.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved