6 Fakta Pelajar SMA di Bandung Jualan Tembakau Gorila, Tinggal di Apartemen dan Jualan Via Instagram

Seorang pelajar di Kota Bandung berinisial Mrf, sukses berbisnis narkotika jenis tembakau gorila. Dia mampu sewa apartemen, tapi kini tertangkap...

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Kisdiantoro
mega nugraha/tribunjabar.id
Petugas Direktorat Reserse (Ditresnarkoba) Polda Jabar memamerkan tembakau gorilla yang dibuat oleh seorang pelajar SMA. 

"Dijual secara online vi Instagram. Dikirim ke luar Jabar seperti Jateng, Jatim, Bali, Ambon hingga Sulawesi," ujar Mrf.

Dari Jualan Tembakau Gorila, Pelajar Ini Mampu Sewa Apartemen tapi Kini Harus Meringkuk di Penjara

5. Memproduksi Sendiri Tembakau Gorilla

Seorang pelajar di Kota Bandung menceritakan cara meracik tembakau gorila.

Dia menggunakan panci aluminium. Kemudian dimasukan 25 gram serbuk bahan kimia, lalu alkohol 95 persen. Lalu ditambah 1000 gram tembakau.

"Kemudian diaduk mengunakan tangan dan dikemas. Saya membuatnya sendiri dan tinggal sendiri di apartemen," ujar Mrf.

6. Diancam Penjara 20 Tahun

Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom menambahkan, Mrf ditangkap di apartemen dan ditemukan total 10 kg tembakau gorila. Enggar keberatan menyebut nominal keuntungan yang didapat dengan alasan supaya masyarakat tidak tergiur.

"Dia‎ memproduksi sendiri, home industri. ‎Mrf dijerat Pasal 111, 112 dan 114 Undang-undang Nomor 3 Tahun narkotika pada UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun," ujar dia.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved