Dari Jualan Tembakau Gorila, Pelajar Ini Mampu Sewa Apartemen tapi Kini Harus Meringkuk di Penjara
Seorang pelajar di Kota Bandung berinisial Mrf (18), mampu menyewa apartemen di Jalan Karapitan Kota Bandung dari hasil memproduksi dan menjual
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Seorang pelajar di Kota Bandung berinisial Mrf (18), mampu menyewa apartemen di Jalan Karapitan Kota Bandung dari hasil memproduksi dan menjual narkotika jenis tembakau gorila.
Dia ditangkap di apartemennya itu oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar belum lama ini. Di apartemenya, ditemukan total tembakau gorila seberat 10 kg.
"Saya belajar sendiri bermodal tayangan di internet dan diarahkan sama teman," ujar Mrf di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (19/3/2019).
Apartemen tersebut disewa seharga jutaan rupiah per bulan. Uang didapat dari hasil penjualan tembakau gorila selama enam bulan terakhir.
"Dijual secara online via Instagram. Dikirim ke luar Jabar seperti Jateng, Jatim, Bali, Ambon hingga Sulawesi," ujar Mrf.
Caranya, dia menggunakan panci aluminium. Kemudian dimasukan 25 gram serbuk bahan kimia, lalu alkohol 95 persen. Lalu ditambah 1.000 gram tembakau.
• Zinedine Zidane Lanjutkan Misi yang Tertunda, Datangkan Pemain Liverpool ke Real Madrid
"Kemudian diaduk mengunakan tangan dan dikemas. Saya membuatnya sendiri dan tinggal sendiri di apartemen," ujar Mrf.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom menambahkan, Mrf ditangkap di apartemen dan ditemukan total 10 kg tembakau gorila. Enggar keberatan menyebut nominal keuntungan yang didapat dengan alasan supaya masyarakat tidak tergiur.
"Dia memproduksi sendiri, home industri. Mrf dijerat Pasal 111, 112 dan 114 Undang-undang Nomor 3 Tahun narkotika pada UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun," ujarnya.
• Kabar Gembira Bagi Pencari Kerja, Yuk Hadiri Job Fair Ini, Ada 4.000 Lowongan Pekerjaan untuk Anda