Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi, Zul Zivilia Minta Maaf ke Istrinya
Zulkifli alias Zul Zivilia terlibat jaringan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi karena hutang budi dan ekonomi.
"Dari keterangan ada hutang budi. Gitu aja. Nanti kita dalami," kata dia.
Titip jaga anak
Kepada sang istri, Zul Zivilia mengaku khilaf sehingga dirinya tersandung kasus narkoba.
Zul mengatakan hal tersebut saat istrinya Retno mengunjungi Zul di Polda Metro Jaya, Rabu (6/3/2019).
Kepada Retno, Zulkifli alias Zul Zivilia juga berpesan untuk menjaga anak-anak selama dirinya mendekam di Polda Metro Jaya.
"Iya disuruh jaga (anak) aja, dia minta maaf dia khilaf. Anak-anak disuruh dijagain," kata Retno saat dihubungi awak media, Kamis (7/3/2019).
Selama mendekam di Polda Metro Jaya, Retno mengatakan jika Zulkifli alias Zul Zivilia belum berani meminta dibawakan apa-apa.
• Silaturahmi ke Ponpes di Tasikmalaya, Sandiaga Uno: Saatnya Santri Ciptakan Lapangan Kerja
Hanya snack dan alat mandi yang dibawakan Retno untuk suaminya, Zulkifli alias Zul Zivilia.
"Kemarin sih baru ketemu, kemarin juga belum minta apa-apa kan dia bingung mau minta apa takut enggak boleh," kata Retno.
"Jadi kemarin kan masih di ruang penyidikan, masih di-BAP, takutnya enggak boleh bawa macam-macam gitu kan. Jadi baru dibawain snack-snack gitu sama perlengkapan mandinya," jelasnya.
Diketahui, atas perbuatannya Zul dan 8 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar. (Bayu Indra/vincentius/wahyu/tribunnews.com)
Penulis: Adi Suhendi
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Zul Zivilia Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi: Sesal dan Pesan untuk Istri