Kasus Proyek Meikarta

Mantan Calon Wali Kota Surabaya Ungkap Peran Billy Sindoro dalam Kasus Proyek Meikarta

Hingga‎ akhirnya, ia bertemu dengan Billy Sindoro. Salah satunya, di Hotel Axia, Cikarang.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
(TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Delapan orang saksi memenuhi panggilan jaksa KPK dalam sidang lanjutan kasus suap perizinan proyek Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen, Fitradjaja Purnama dan Taryudi, di Pengailan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/1/2019). Sementara satu saksi lainnya yang dipanggil jaksa KPK yakni petinggi Lippo Group James Riady tidak memenuhi panggilan. 

Sedangkan Taryudi, mengatakan awalnya bergabung dengan Fitradjaja dan Henry Jasmen pada September 2017.

Salah satu tugasnya, ia mencari informasi terkait Yani Firman, kemudian melaporkannya ke Fitradjaja.

"Penyerahan uang 90 ribu SGD saya tahu, ada di situ," ujar Taryudi.

Kemudian, ia juga terlibat menyerahkan uang untuk Neneng Rahmi dari Dinas PUPR pada 13 April 2017.

"Pak Henry memberi saya amplop putih, isinya apa saya tidak tahu. ‎Saya hanya memberikan saja ke orang yang dimaksud sesuai yang diperintahkan," kata Taryudi. ‎

Secara umum, Taryudi bersaksi soal peran dia yang diperintah Henry Jasmen untuk menyerahkan uang.

Sidang kali ini terbilang tidak biasa karena digelar hingga malam hari. Kemarin, pukul 21.00, sidang masih berlangsung.

‎Sidang kali ini mengejar target pada 4 Maret, majelis hakim yang menangani kasus ini akan membacakan vonis. Pasalnya, masa penahanan untuk empat terdakwa berakhir pada 11 Maret.

Sepanjang siang kemarin, sidang mendengarkan pendapat saksi ahli hukum pidana Dian Hendriawan, I Gede Panca Astawa dan Jisman Samosir.

Saksi ahli Dian dan dan Panca Astawa dihadirkan tim pengacara terdakwa Billy Sindoro dan dan Henry Jasmen. Keduanya meringankan kedua terdakwa.

Saksi Dian misalnya, menyebut bahwa peran Billy sebenarnya adalah sebagai orang yang turut serta melakukan, bukan menyuruh melakukan. Sedangkan menurut pengacara Billy Sindoro, Ervin Lubis, sepanjang persidangan, saksi tidak menyebut ekplisit peran Billy.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved