Kasus Proyek Meikarta
Mantan Calon Wali Kota Surabaya Ungkap Peran Billy Sindoro dalam Kasus Proyek Meikarta
Hingga akhirnya, ia bertemu dengan Billy Sindoro. Salah satunya, di Hotel Axia, Cikarang.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ravianto
"Semua indeks itu jadi dasar untuk pemberian uang. Tapi saya tidak tahu teknis penyiapan uang tersebut," ujar Fitradjaja.
Fitra juga memastikan soal pemberian uang sebesar 90 ribu SGD ke Yani Firman, Kepala Seksi di Dinas Bina Marga Pemprov Jabar dilatarbelakangi permintaan Yani Firman sendiri.
"Pak Yani yang minta. Itu terkait pengurusan rekomendasi dengan catatan (RDC)," ujarnya.
Saat pengurusan RDC Pemprov Jabar, prosesnya diurus di Pemkab Bekasi.
Namun saat proses di Bekasi selesai, RDC itu tak kunjung ia terima.
"Saat itu, semua kelengkapan terkait RDC sudah lengkap. Tapi kok belum keluar juga. Saya minta (terdakwa) Taryudi untuk mengecek, ternyata berkasnya masih di Pak Yani Firman. Setelah itu, Pak Yani katanya minta bertemu," ujar Fitradjaja.
Kemudian, ia akhirnya menemui Yani Firman dan membahas RDC. Ia menemui Yani Firman bersama Henry Jasmen dan Taryudi.
"Saya ke Bandung bersama pak Henry Jasmen, Pak Yani bilang perlu untuk teman-teman staf, pak Yani bilang, mungkin 500 (juta) cukup atau enggak," ujar Fitradjaja. Akhirnya, uang diberikan ke pak Yani, uangnya dari pak Henry. Nilainya saya enggak tahu, tapi pecahan dolar Singapura," kata Fitradjaja.
Pada persidangan 28 Januari, Yani Firman tidak mengakui dirinya meminta uang pada Fitradjaja, Henry Jasmen atau Taryudi.
"Tidak ada yang menjanjikan pemberian uang. Tapi memang saya terima SGD 90 ribu dari pak Fitradjaja. Pak Fitra sempat meminta saya untuk membagikan uang itu tapi saya tidak tahu harus membagikan ke siapa," ujar Yani Firman.
Ia menegaskan tidak pernah menawarkan atau menjanjikan uang setiap kali mengurus perizinan. Ia juga tidak pernah tahu soal uang itu berasal.
Namun, setiap permintaan uang selalu dilaporkan ke Billy Sindoro dan Henry Jasmen.
"Yang ada, saya sering diminta terus-terusan sama bu Neneng Rahmi dan Jamaludin dari Dinas PUPR. Kalau soal uang saya tidak tahu bagaimana menyiapkannya, karena itu biasanya dari pak Henry Jasmen," kata Yani Firman lagi.
Adapun terkait pengurusan IPPT dengan uang suap Rp 10 miliar ke Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Fitra tidak mengetahuinya.
"Karena untuk IPPT sudah diurus sama pak Edy Dwi Soesianto dan pak Satriyadi dari PT Lippo Cikarang," katanya.