Ahmad Dhani Tulis Surat untuk Sang Ibu:Alhamdulillah Menjadi Orang yang Lebih Sabar
Musisi dan Politisi Ahmad Dhani menulis surat untuk ibunya, Joyce Theresia Pamela Kohler, dari balik penjara.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Musisi dan Politisi Ahmad Dhani menulis surat untuk ibunya, Joyce Theresia Pamela Kohler, dari balik penjara.
Surat itu ditulis pada Rabu (13/2/2019) dari Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, tempat Ahmad Dhani ditahan saat ini.
"Iya, tulisan Mas Ahmad Dhani sendiri," kata kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, kepada Kompas.com, Kamis.
Dalam surat tersebut, Ahmad Dhani meminta agar ibunya tidak sedih dengan status Ahmad Dhani yang kini sebagai terdakwa dan tahanan.
Ia mengaku kini menjadi orang yang sabar dan akan lebih sabar lagi setelah keluar dari penjara.
• Hampir Sehari Ditahan, 36 Mantan Karyawan PT Freeport Indonesia Dibebaskan Polda Metro Jaya
• Jika PKL Taman Kota Tasikmalaya Membandel, Pemkot Siapkan Langkah Ini
Berikut tulisan Ahmad Ahmad Dhani dalam surat tersebut,
Surat untuk mama, dari anakmu tercinta.
Ma, penjara bagi mereka yg tidak bersalah... adalah STIK (Sekolah Tinggi Ilmu Kesabaran).
Alhamdulillah, sekarang aku menjadi orang yang lebih sabar.
Mama jangan sedih, mama jangan menangis, keluar dari penjara laknat ini, insya Allah, aku menjadi orang yang lebih sabar
Ahmad Ahmad Dhani, Hotel Medaeng, 13 Feb 2019
Hendarsam menyebutkan, surat itu diserahkan Ahmad Dhani kepada istrinya, Mulan Jameela.
Mulan mengantarkan surat itu ke ibunda Ahmad Dhani di Surabaya.
"Mbak Mulan yang nganterin," kata Hendarsam.
• 2 Jembatan di Sumedang Ambles, Warga Tomo pun Waswas dan Pilih Tak Keluar Desa
• Ahmad Dhani Kirim Surat untuk Ibunya, Berikut Penuturan Pengacara Ali Lubis Tentang Isi Suratnya
Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman penjara satu tahun enam bulan terhadap Ahmad Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian.
Vonis itu diputuskan pada 28 Januari lalu. Hakim menilai, Ahmad Dhani melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Walau belum berkekuatan hukum tetap karena Ahmad Dhani mengajukan banding, dia kemudian ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Namun, Ahmad Dhani kini dipindahkan sementara ke Rutan Medaeng di Surabaya, Jawa Timur.
Dia dipindahkan karena harus menjalani sidang pengadilan di PN Surabaya pada kasus yang lain, yaitu terkait tuduhan pencemaran nama baik pada perkara "vlog idiot". (Kompas.com/Nibras Nada Nailufar)
• Tidak Mau Disebut Sebagai Alat, Maruf Amin: Ente Jangan Sembarangan
• 6 Hal Menarik di Balik Sosok Emil Dardak: Cucu Kiai NU, S3 di Jepang, Sempat Jadi World Bank Officer