Hukuman Penjara Ahmad Dhani Bisa Lebih Lama, Kasus 'Vlog Idiot' Segera Disidangkan di Surabaya

Ahmad Dhani, kembali diseret ke persidangan setelah divonis penjara 1 tahun 6 bulan. Kasus vlog idiot segera disidangkan di Surabaya

Editor: Kisdiantoro
Twitter/Dahnil A Simanjuntak
Ahmad Dhani berada di penjara Lapas Cipinang bersama para narapidana. Foto ini beredar luas di media sosial. 

Penjara Ahmad Dhani akan dipindahkan ke Surabaya, hukuman penjara bisa makin lama setelah sidang 'Vlog Idiot'

TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Ahmad Dhani, musisi yang juga politikus Partai Gerindra, kembali diseret ke persidangan setelah divonis penjara 1 tahun 6 bulan karena kasus ujaran kebencian.

Ahmad Dhani akan kembali disidang untuk kasus serupa.

Kali ini, Ahmad Dhani akan disidang untuk perkara "vlog idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya.

Saat ini Ahmad Dhani sedang menghuni Lapas Cipinang setelah dinyatakan bersalah dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Meski saat ini sedang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, musisi Ahmad Dhani dipastikan tetap akan hadir dalam sidang perkara " vlog idiot" di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selama proses peradilan, tim Kejaksaan Negeri Surabaya akan meminta penahanan Ahmad Dhani dipindahkan ke Surabaya.

"Sesuai prosedur normatif, tim jaksa Surabaya akan berkoordinasi dengan jaksa Jakarta Selatan sebagai eksekutor Ahmad Dhani untuk memindahkannya ke Surabaya selama masa peradilan (kasus vlog idiot) di Surabaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung, Senin (29/1/2019).

Sampai saat ini, tim jaksa belum menerima jadwal sidang Ahmad Dhani dari Pengadilan Negeri Surabaya.

KPU Sebut, Status Ahmad Dhani sebagai Caleg Bisa Jadi Tak Memenuhi Syarat Seandainya Hal Ini Terjadi

"Jika ada surat penetapan dari pengadilan, maka proses pemindahan penahanan Ahmad Dhani segera dilakukan," jelasnya.

Selain di Jakarta, Ahmad Dhani juga berperkara di Surabaya, yakni dugaan pencemaran nama baik melalui vlog miliknya di media sosial.

Pada Oktober 2018 lalu, caleg Partai Gerindra itu ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Momen Ahmad Dhani minta Dul Jaelani acungkan dua jari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Momen Ahmad Dhani minta Dul Jaelani acungkan dua jari di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019). (Tribunnews/Bayu Indra)

Dia dilaporkan Koalisi Bela NKRI karena dalam vlog itu menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya pada 26 Agustus lalu dengan kata-kata "idiot".

Kata-kata idiot oleh Ahmad Dhani diucapkan saat nge-vlog di lobi Hotel Majapahit, Surabaya.

Video tersebut viral melalui akun Instagram Ahmad Dhani.

Begini Kondisi Ahmad Dhani Setelah Sehari Mendekam di LP Cipinang

Halaman
123
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved