Minggu, 12 April 2026

Begini Cara Kerja Bawaslu Tindak Lanjuti Kepala Daerah yang Melanggar Aturan Kampanye

Bawaslu wajib menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait kepala daerah yang diduga melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu.

Penulis: Theofilus Richard | Editor: taufik ismail
TRIBUN JABAR/THEOFILUS RICHARD
Bawaslu Jabar menggelar konferensi pers mengenai empat media cetak kontroversial yang diduga memuat konten provokatif di Kantor Bawaslu Jabar, Jalan Gatot Subroto, Bandung, Jumat (25/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Theofilus Richard

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG – Kepala daerah dilarang mengikuti kegiatan kampanye di luar hari cuti dan libur.

Hal itu tercantum dalam Pasal 282 dan Pasal 283 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 282 diatur kepala daerah dilarang membuat keputusan, kebijakan, atau tindakan yang akan menguntungkan atau merugikan seorang kandidat peserta pemilu.

“Pada Pasal 283 dilarang juga membuat kegiatan imbauan yang dapat memberikan keuntungan peserta pemilu,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat, Abdullah, ketika ditemui Tribun Jabar di Kantor Bawaslu Jabar, Jumat (25/1/2019).

Ia mengatakan ada tiga jenis pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh kepala daerah, yaitu pelanggaran pidana, administratif, dan pelanggaran kode etik.

Bawaslu Jabar juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang hendak melaporkan pelanggaran aturan kampanye oleh kepala daerah.

Setelah Bupati Bandung Barat, Giliran Wali Kota Sukabumi Diperiksa Bawaslu Jabar 

Laporan harus disertai keterangan siapa pelanggarnya, kapan, dan di mana kejadian tersebut berlangsung.

“Dari Bawaslu tujuh hari setelah itu wajib menindaklanjuti,” ujar Abdullah.

Jika ditemukan tindak pidana, maka akan diserahkan ke kepolisian dan jaksa.

“Dari situ harus ada kajian proses penelahaan kasusnya apa. Kalau cukup bukti, maka ditindaklanjuti ke penyidikan, dilimpahkan ke kepolisian dan kejaksaan,” ucap Abdullah.

Namun, jika yang ditemukan adalah pelanggaran administratif, maka menjadi domain Bawaslu untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Kalau pelanggaran kode etik, akan kami lapor ke Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu,” kata Abdullah.

Begitulah cara Bawaslu Jabar menyelesaikan persoalan kepala daerah yang melanggar aturan kampanye pemilu.

Sebagai informasi, saat ini di Jawa Barat sudah bergulir dua kasus dugaan pelanggaran kampanye pemilu oleh kepala daerah.

Kasus pertama terjadi pada Bupati Bandung Barat, Aa Umbara, yang diduga mengarahkan guru honorer memilih adik dan anaknya pada Pileg 2019.

Kedua, Wali Kota Sukabumi, yang diduga menyampaikan pernyataan dukungan pada satu di antara caleg.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved