3 Bidang yang Diprioritaskan dalam Seleksi PPPK Tahap I, Mekanismenya Tak Jauh Berbeda dari CPNS
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, ada tiga bidang yang diprioritaskan pemerintah pada pengadaan P3K tahap I tahun 2019.
Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
TRIBUNJABAR.ID - Terdapat beberapa cara bagi Anda yang ingin mengabdi pada negara, salah satunya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).
Dikutip Tribun Jabar dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), seleksi P3K tidak lama lagi akan diselenggarakan.
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, ada tiga bidang yang diprioritaskan pemerintah pada pengadaan P3K tahap I tahun 2019.
Tiga bidang itu di antaranya Tenaga Pendidikan, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian, khusus bagi eks THK2.
Menurut Bima, proses seleksi PPPK tidak berbeda jauh dengan rekrutmen CPNS.
"Instrumen seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN),” kata Bima Haria Wibisana, Rabu (23/1/2019).
Bima menambahkan, nantinya tanda identitas PPPK akan disamakan dengan PNS lewat penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, masa hubungan kerja P3K paling singkat satu tahun dan bisa diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja dan kebutuhan instansi.
Terkait aturan teknis PP di atas yang akan diteruskan melalui Peraturan MenPan RB dan Peraturan BKN masih dalam proses penyelesaian.
Untuk waktu pembukaan seleksi, dilakukan setelah masing-masing instansi selesai lakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada KemenPANRB dan BKN.
Apa Perbedaan P3K/PPPK dan PNS?
Sebagian dari Anda mungkin masih merasa bingung terkait perbedaan PPPK dan PNS.
Berdasarkan penjelasan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 20l8 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K), pegawai ASN dibagi menjadi dua jenis, yaitu PNS dan PPPK.
Jika PNS statusnya tetap, maka P3K sebaliknya. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah.
Terkait hak yang didapat, terdapat sedikit perbedaan antara PNS dan PPPK.