3 Bidang yang Diprioritaskan dalam Seleksi PPPK Tahap I, Mekanismenya Tak Jauh Berbeda dari CPNS
Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, ada tiga bidang yang diprioritaskan pemerintah pada pengadaan P3K tahap I tahun 2019.
Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.
- PNS
a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;
b. cuti;
c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;
d. perlindungan; dan
e. pengembangan kompetensi.
- PPPK
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti;
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi.
Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Gaji
Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:
Berita Terkait