3 Bidang yang Diprioritaskan dalam Seleksi PPPK Tahap I, Mekanismenya Tak Jauh Berbeda dari CPNS

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, ada tiga bidang yang diprioritaskan pemerintah pada pengadaan P3K tahap I tahun 2019.

Penulis: Indan Kurnia Efendi | Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Tribun Jabar
Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) 

Pada BAB VI UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan perbedaan hak dan kewajiban PNS dengan P3K.

- PNS

a. gaji, tunjangan, dan fasilitas;

b. cuti;

c. jaminan pensiun dan jaminan hari tua;

d. perlindungan; dan

e. pengembangan kompetensi.

- PPPK

a. gaji dan tunjangan;

b. cuti;

c. perlindungan; dan

d. pengembangan kompetensi.

Pasal 24 menyebutkan ketentuan lebih lanjut mengenai hak PNS, hak PPPK, dan kewajiban Pegawai ASN sebagaimana dimaksud Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Gaji

Penggajian dan tunjangan PNS diatur pada Pasal 79 yang berbunyi:

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved