Kejati Jabar Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Jalan Cisinga Tasikmalaya
Penyidik sempat menggeledah kantor Dinas PUPR Pemkab Tasikmalaya dan sejumlah tempat lainnya pada November 2018.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penyidik Kejati Jabar belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Cisinga di Kabupaten Tasikmalaya.
Penyidik sempat menggeledah kantor Dinas PUPR Pemkab Tasikmalaya dan sejumlah tempat lainnya pada November 2018.
"Untuk yang Tasikmalaya sedang pemberkasan perkara, prosesnya sudah 80 persen," ujar Aspidsus Kejati Jabar Anwarudin Sulistiono di Jalan LLRE Martadinata, Jumat (4/1/2019).
Torro Margens Tutup Usia, Sang Anak: Minta Maaf Atas Semua Kesalahan Ayah https://t.co/9XOhCJ1GOVhttps://t.co/NiHp2pvvOU via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 4, 2019
Ia mengatakan, penyelidikan terhadap perbuatan melawan hukum yang merugikan kerugian keuangan negara pada proyek pembangunan jalan dan jembatan itu sudah dilakukan sejak September 2018. Dilanjutkan dengan penggeledahan pada November.
"Sudah naik penyidikan. Pemberkasannya sudah hampir rampung sehingga tinggal penetapan tersangka," ujar dia.
Artinya, dengan status sudah penyidikan, penyidik sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka.
Hanya saja, pada kesempatan itu, ia belum mengungkap siapa tersangka dalam kasus itu.
"Nanti segera kami tetapkan tersangka, karena sekarang sedang pemberkasan jadi untuk kepentingan itu, identitas tersangka belum bisa kami sebutkan," katanya.
• Tim Lain Sudah Umumkan Pemain Anyar, Persib Bandung Belum, Bobotoh Harap Sabar
Dalam proyek itu, mantan Kadis PUPR Pemkab Tasikmalaya Bambang Alamsyah empat dipanggil sebagai saksi. Di proyek itu, ia menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran.
Adapun proyek berdasarkan penelusuran di situs LPSE Pemkab Tasikmalaya, dikerjakan dua perusahaan yang juga sempat digeledah Kejati Jabar, yakni PT Tirta Mulya Sejahtera dan PT Putra Graha Abadi senilai Rp 28 miliar.
Hanya saja, terdapat kejanggalan karena di situs LPSE ersebut, kedua perusahaan menggunakan dua alamat yang sama. Belakangan diketahui, dua perusahaan itu dimiliki satu nama.
"Betul, kedua perusahaan itu pemilknya sama yakni berinisial Er. Makanya kemarin sempat kami geledah," ujar Yanuar Rheza, Kasi Penyidikan Kejati Jabar saat diwawancara bulan November. Kini, Yanuar Rheza sudah ditugaskan di Kejati DKI Jakarta.
• Hanya Gara-gara Rokok, Pria Ini Tega Aniaya Istrinya Hingga Luka-luka