Mantan Ketua DPRD Diminta untuk Menyerahkan Diri Terkait Korupsi Aset BUMD
Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri.
TRIBUNJABAR.ID, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur meminta mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana, menyerahkan diri.
Ultimatum tersebut dikeluarkan menyusul kasus penggelapan aset BUMD Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PWU).
Dilansir dari Kompas.com, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis kepada Ketua DPRD Surabaya periode 2009 - 2014 itu berupa hukuman penjara selama 6 tahun.
Menjelang Pendaftaran PPPK, Ketahui 6 Perbedaan P3K dan PNS https://t.co/J526PpNKPR via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 4, 2019
"Kejari Surabaya sudah pegang salinan putusan Mahkamah Agung atas terdakwa Wisnu Wardhana sejak awal Desember lalu," terang Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sinarta, Jumat (4/1/2019).
Karena itu, menurut dia, tidak perlu ada pemanggilan untuk Wisnu Wardhana, karena putusan Mahkamah Agung sudah inkracht.
"Kalau tidak bersedia datang, yang nanti kita yang jemput," jelasnya.
Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013 lalu. Saat itu dia menjabat sebagai Manajer Aset.
Kasus ini adalah rentetan kasus yang sempat memenjarakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
April 2017, Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
• Anaknya Alami Kekerasan oleh Kepala Sekolah Sampai Terluka, Orangtua Siswa Ini Ancam Lapor Polisi
Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan vonisnya berkurang menjadi satu tahun penjara.
Atas putusan PT tersebut, Kejaksaan Tinggi Jatim lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, yang lantas menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada Caleg DPRD Jatim dari Partai Hanura itu.
Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.
MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733.
Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan.
• Bukan Lemah Jantung, Ini Penyebab Telapak Tangan Sering Berkeringat
• Mendikbud Minta Tak Ada Lagi Perekrutan Guru Honorer, Sekolah Diminta Lakukan Ini Bila Kurang Guru