Eks Bupati Bekasi Kembalikan Uang Rp 2 Miliar ke KPK, Diduga Hasil Korupsi Kasus Meikarta
Rupanya, harta hasil korupsi yang dikembalikan Neneng bukan hanya uang Rp 2 miliar itu saja.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin, mengembalikan harta korupsi sejumlah Rp 2 miliar ke KPK.
Neneng adalah tersangka kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Dilansir dari Tribunnews.com, hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (4/1/2018).
Torro Margens Tutup Usia, Sang Anak: Minta Maaf Atas Semua Kesalahan Ayah https://t.co/9XOhCJ1GOVhttps://t.co/NiHp2pvvOU via @tribunjabar
— Tribun Jabar (@tribunjabar) January 4, 2019
"Bupati Bekasi mengembalikan uang Rp2 miliar pada KPK terkait kasus dugaan suap dalam proses perizinan proyek Meikarta di Bekasi," ujar Febri Diansyah.
Uang Rp 2 miliar itu diserahkan Neneng kepada lembaga antikorupsi pada Kamis (3/1/2019) kemarin.
Rupanya, harta hasil korupsi yang dikembalikan Neneng bukan hanya uang Rp 2 miliar itu saja.
Febri mengatakan, sejauh ini Neneng telah mengembalikan harta korupsi dengan total nilai Rp 8 miliar.
"Kami menghargai pengembalian uang tersebut. Meskipun tidak menghilangkan pidana, sikap kooperatif pasti akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan dalam proses hukum," katanya.
KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), dan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).
• Makan Sambil Senang-senang, Selain Bisa Nikmati Makanan, di Blockchain Cafe Juga Bisa Nyanyi Bareng!
Selanjutnya, Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin (NHY), dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen "fee" fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.
KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.
Terdapat empat orang yang saat ini menjadi terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, yakni Billy Sindoro, Taryudi, Fitradjaja Purnama, dan Henry Jasmen Sitohang.
• Tahun 2019, Pemkab Cirebon Tak Ingin Kegiatan Menumpuk di Akhir Tahun