Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon Tindak Puluhan WNA yang Melanggar

Mereka dijatuhi sanksi dari mulai projustisia, pengenaan biaya beban overstay, penahanan di ruang detensi, hingga deportasi.

Tribun Jabar/ Ahmad Imam Baehaqi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, M Tito Andrianto (kiri) 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon telah menindak puluhan WNA yang terbukti melakukan pelanggaran sepanjang 2018.

Mereka dijatuhi sanksi dari mulai projustisia, pengenaan biaya beban overstay, penahanan di ruang detensi, hingga deportasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, M Tito Andrianto, sedikitnya ada 64 WNA yang ditindak.


"Tindakannya macam-macam, 22 WNA dideportasi dan 23 WNA ditahan di ruang detensi," kata M Tito Andrianto dalam Penyampaian Laporan Akhir Tahun 2018 di Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Jl Sultan Ageng Tirtayasa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Sabtu (29/12/2018).

Ia mengatakan, ada 17 WNA yang dikenakan biaya beban overstay dan 2 WNA yang diberi tindakan projustisia.

Tindakan yang diberikan kepada setiap WNA tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan.

Fakta Terkini Pembunuhan Sisca Icun, Perempuan Sukabumi yang Tewas di Jakarta, Faktanya Terbalik

Berdasarkan data penindakan itu, WNA asal Tiongkok jumlahnya paling banyak dan mencapai 26 orang.

"Dari negara lain juga ada, di antaranya Filipina, Vietnam, Malaysia, Korea Selatan, Perancis, Nepal, India, Taiwan, Yordania, Aljazair, Mesir, dan lainnya," ujar M Tito Andrianto.

Menurut Tito, tindakan itu dilakukan sesuai tugas dan fungsi Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang keimigrasian.

Seluruh WNA yang itu berasal dari sejumlah daerah di Wilayah III Cirebon.

"Ya tersebar di wilayah kerja kami yang mencakup Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Indramayu," kata M Tito Andrianto.

Pelatih Asal Inggris Sebut Pelatih Timnas Indonesia Simon McMenemy Bohong soal Lisensi UEFA Pro

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved