Saksi Sebut Eks Sekretaris DPRD Purwakarta Tidak Terima Uang Hasil Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
jaksa menanyakan soal kewajiban administratif dari para saksi dalam setiap program kerja anggota DPRD Purwakarta.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Sampai-sampai, Marsidin yang juga menangani perkara soal terdakwa eks Kalapas Sukamiskin Wahud Husen itu keheranan
"Kalau pada lupa dan tidak tahu begini, perlu ada saksi yang bisa menjelaskan soal mekanisme perencanaan dan penganggarannya," ujar Marsidin.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, M Ripai selaku Sekretaris DPRD Purwakarta dan Hasan Ujang Sumardi selaku Kasubbag Anggaran jadi terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa secara melawan hukum telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain dalam hal ini 45 anggota DPRD Purwakarta.
Kasus ini bermula pada 2016, DPRD Purwakarta menganggarkan Rp 10 miliar untuk program kerja DPRD Purwakarta.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat perbuatan melawan hukum salah satunya perjalanan dinas fiktif. Misalnya, 23 perjalanan dinas dibuat seolah-olah dibuat lebih dari satu hari padahal satu hari.
Akibat perbuatan melawan hukumnya ini, negara dirugikan Rp 2 miliar lebih. Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUH Pidana.
• Enam Alasan Mengapa Surat Terbuka Lima Pendiri PAN Tak Perlu Ditanggapi Menurut Wasekjen PAN