Saksi Sebut Eks Sekretaris DPRD Purwakarta Tidak Terima Uang Hasil Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
jaksa menanyakan soal kewajiban administratif dari para saksi dalam setiap program kerja anggota DPRD Purwakarta.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Belasan saksi dihadirkan jaksa penuntut umum dari Kejari Purwakarta dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif DPRD Purwakarta, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (26/12).
Total yang dihadirkan yakni 15 saksi. Terdiri dari delapan dari sekretariat DPRD Purwakarta dan tujuh lainnya dari staf Dinkes Pemkab Purwakarta yang bertugas di RSUD Bayu Asih.
Di persidangan, jaksa menanyakan soal kewajiban administratif dari para saksi dalam setiap program kerja anggota DPRD Purwakarta.
Pemain-pemain yang Digosipkan Bakal Gabung Persib Bandung, Ada Pemain Asli Bandung https://t.co/l5WkVLyesl
— Tribun Jabar (@tribunjabar) December 24, 2018
Termasuk soal kwitansi penerimaan uang.
Dalam sidang itu, sejumlah saksi dari staf sekretariat DPRD Purwakarta mengaku tidak ada aliran dana hasil korupsi yang diterima oleh M Ripai.
"Setahu saya enggak ada aliran dana ke pak Ripai," ujar Purwaningsih, staf keuangan Sekretariat DPRD Purwakarta, saat ditanya pengacara Ripai soal apakah ada aliran dana ke M Ripai.
Hal senada dikatakan Dasim. "Pak Ripai enggak terima uang," ujar Dasim, staf sekretariat DPRD lainnya.
Deden kemudian menanyakan lagi satu persatu pada delapan saksi lainnya, seperti pada Sutini, Yudi Wahyudi, Ahmad Sapei, Anton Mega Sugara, Tedi Sudia, Ardi Yusardi hingga Nana Nasution.
• Selama Tahun 2018, BNNK Cimahi Rehabilitasi 54 Pengguna Narkoba, Didominasi Pelajar
Hanya memang, sebagian dari mereka mendapat uang honor dalam setiap pelaksanaan program kerja anggota DPRD Purwakarta dalam bentuk honor.
"Saya dapat uang honoe Rp 1,6 juta, saat bimbingan teknis DPRD, penerimaan uangnya pakai kwitansi diberikan oleh Hasan Ujang Sumardi selaku PPPTK (dan juga terdakwa)," ujar Yudi.
Sementar itu, anggota majelis hakim yang memimpin persidangan, Marsidin Nawawi menanyakan pada delapan saksi tersebut soal sistem perencanaan, pengangguran dan pertanggung jawan penggunaan dana.
Hanya saja, semua saksi tidak mengetahui soal mekanisme penggunaan anggaran tersebut. "Saya lupa," ujar Sutini. Hal senada dikatakan Yudi Wahyudi. "Saya juga lupa, tidak tahu," katanya.
"Lalu saksi tahu tidak program kerja anggota DPRD Purwakarta itu apa saja. Dan saksi tahu berapa anggaran untuk program kerja anggota DPRD Purwakarta,"ujar Marsidin. Lagi-lagi, semua saksi mengaku tidak tahu.
• Jenazah Putri Sulung Almarhum Aa Jimmy Ditemukan, Dikenali dari Anting, Dimakamkan Besok Pagi
Sampai-sampai, Marsidin yang juga menangani perkara soal terdakwa eks Kalapas Sukamiskin Wahud Husen itu keheranan
"Kalau pada lupa dan tidak tahu begini, perlu ada saksi yang bisa menjelaskan soal mekanisme perencanaan dan penganggarannya," ujar Marsidin.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, M Ripai selaku Sekretaris DPRD Purwakarta dan Hasan Ujang Sumardi selaku Kasubbag Anggaran jadi terdakwa.
Dalam dakwaan jaksa, disebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa secara melawan hukum telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain dalam hal ini 45 anggota DPRD Purwakarta.
Kasus ini bermula pada 2016, DPRD Purwakarta menganggarkan Rp 10 miliar untuk program kerja DPRD Purwakarta.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdapat perbuatan melawan hukum salah satunya perjalanan dinas fiktif. Misalnya, 23 perjalanan dinas dibuat seolah-olah dibuat lebih dari satu hari padahal satu hari.
Akibat perbuatan melawan hukumnya ini, negara dirugikan Rp 2 miliar lebih. Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUH Pidana.
• Enam Alasan Mengapa Surat Terbuka Lima Pendiri PAN Tak Perlu Ditanggapi Menurut Wasekjen PAN